Thursday, April 16, 2026
HomeBatamBapenda Batam Dan Tim JPN Kajari Batam Pasang Spanduk Terhadap Penunggak...

Bapenda Batam Dan Tim JPN Kajari Batam Pasang Spanduk Terhadap Penunggak Pajak Daerah

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan spanduk terhadap objek pajak yang menunggak pajak daerah.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hotel. Beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.

Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada sesuai Perwako
No.45 tahun 2024.

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan
juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” Azmansyah.

BACA JUGA:   Diserbu Pengunjung, Big Takoyaki Jadi Primadona di BWR Taman Dang Anom

Ia menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tunggakan lainnya.

Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi, SH, MH, yang ikut serta pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024, namun sampai hari ini blm juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap
menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Seperti diketahui, pada 2024 ini sebanyak 6 SKK sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp 1,5 M. Dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap semb 9 Wajib Pajak yang menunggak sebanyak 3 wajib pajak. Apabila telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk
setelah wajib pajak melakukan pembayaran. (uly)

BACA JUGA:   SERU, Siswa SD Nabilah Batam Belajar Sambil Main Salju di Snow City Singapura
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER