BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melaksanakan program Pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.
Program ini akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.
Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Semua kita masyarakat Kepulauan Riau dapat memanfaatkannya dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Ansar mengajak masyarakat bersama-sama manfaatkan program ini. Agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas.
“Di Kepri banyak tokoh yang bijak. Semuanya mencintai negri. Mari kita membayar pajak
Pajak digunakan membangun Kepri,” kata Ansar. (rul)