Thursday, April 16, 2026
HomePolitik167.694 Pemilih di Batam Sudah Di Coklit

167.694 Pemilih di Batam Sudah Di Coklit

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pantarlih di Kota Batam sudah melakukan Progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Hingga Jumat (28/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB progresnya sudah mencapai 20 persen dari pemilih yang terdata di Batam.

Atau sebanyak 167.694 pemilih yang sudah dicoklit. Dari total daftar pemilih secara keseluruhan berdasarkan hasil sinkronisasi ada 890 ribu.

“Data coklit ini bersumber ini dari Disdukcapil. Dalam hal ini diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI pada 2 Mei kemudian disinkoranisasikan dan diturunkan di Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Dan kami tetapkan di TPS,” ujar Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, Sabtu (29/6/2024).

Diakuinya dalam Pilkada 2024, maksimal ada 600 Pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU kota Batam sudah menetapkan ada 1.811 TPS di Batam.

Berdasarkan data tersebutlah pihaknya merekrut pantarlihnya sesuai kebutuhan. Kalau pemilih 400 panterlih 1 orang, diatas 400 pemilih, panterlih berjumlah 2 orang.

Pria bagian Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam ini menuturkan adapun kendala pantarlih dilapangan tidak ada yang krusial. Hanya saja karena bersifat door to door ada juga pemilih yang merasa tidak penting terhadap proses coklit.

BACA JUGA:   Ranperda LAM Kota Batam Disepakati, M Yunus Ditunjuk sebagai Ketua Pansus

“Ada juga pemilih yang lupa simpan dokumen kependudukannya dimana. Karena kami kan mencocokkan datanya. Tapi banyak juga panterlih yang dikasih kue dan makan,” kata Adri.

Seperti diketahui Pantarlih untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:

1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat,  tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal
4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (uly)

BACA JUGA:   ERB 2025 Sasar Lima Pulau di Kepri, Ini Jadwal Edukasi dan Penukaran Uang
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER