Monday, April 20, 2026
HomeBatamTim Pansus Pemakaman Targetkan Selesai Sebelum Periode DPRD Batam 2019-2024 Berakhir

Tim Pansus Pemakaman Targetkan Selesai Sebelum Periode DPRD Batam 2019-2024 Berakhir

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kota Batam sudah menyelesaikan pembahasan hingga ke Pasal 34. Dari total secara keseluruhan 59 pasal.

Dalam pembahasan ini, Tim Pansus sudah membahas perihal besaran luas masing-masing makam. Pihaknya akan meminta pendapat dari pengurus yayasan pemakaman dan masyarakat Kota Batam yang beragama Budha dan Konghucu.

“Biasanya saudara-saudara kita yang beragama Budha dan Konghucu luas makamnya lebih besar dari biasanya. Ada yang sampai 5 × 6 meter,” ujar Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Udin P Sihaloho, Sabtu (15/6/2024).

Pihak Pemko Batam, lanjut dia, tetap berpendapat sesuai dengan aturan PP. Dimana penggunaan tanah pemakaman jenazah mempunyai ukuran standar yang umum.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah. Untuk keperluan tempat pemakaman, panjang makam tidak lebih dari 2.5 meter lebar 1.5 meter dan kedalaman 1.5 meter.

“Kita harus minta pendapat teman-teman pansus lainnya,” kata Udin.

BACA JUGA:   Walikota Rudi: Momentum Hari Jadi Batam untuk Terus Maju dan Berkembang

Selain itu, Tim Pansus juga membahas apakah ada tempat pemakaman bukan umum yang dikelola oleh swasta. Lahan yang dikomersilkan untuk pemakaman.

“Tapi di Batam saya rasa belum ada. Karena lahan di Batamkan dikelola oleh pemerintah. Ada juga lahan-lahan wakaf buat keluarga juga akan di atur. Minggu depan kita bahas lagi,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Udin menargetkan ranperda ini selesai sebelum masa jabatan Anggota DPRD Batam Periode 2019-2024 berakhir. Yakni sekitar pertengahan Agustus. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER