Sunday, May 24, 2026
HomeBatamDishub Batam Ingatkan Jukir Wajib Berikan Karcis untuk Bukti Pembayaran

Dishub Batam Ingatkan Jukir Wajib Berikan Karcis untuk Bukti Pembayaran

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, mengingatkan para juru parkir (jukir) wajib memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran kepada pengendara. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik.

Ia mengatakan mulai hari ini penerapan tarif parkir baru kendaraan tepi jalan umum sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir.

“Pengendara kami wajibkan minta karcis karena kami sudah sampaikan juga ke jukir. Tanpa diminta pun mereka wajib kasih karcis,” kata Kepala UPT Parkir Kota Batam, Alexander Banik, Rabu (17/1/2024).

Adapun jam parkir yang berlaku sesuai dengan Perda setempat yaitu dari pukul 06.00 – 22.00 WIB. Dengan begitu, pihaknya kerap melakukan razia pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di atas jam operasional.

“Lebih dari jam itu parkir liar. Itu nanti gunanya kita razia pengawasan karena dulu kan kita razia pengawasan untuk parkir yang di atas jam operasional Itu yang di atas jam 10 malam,” ujar dia.

BACA JUGA:   Amsakar-Li Claudia Realisasikan Program Prioritas, Beri Insentif 2.000 Lansia Batam

“Nanti kami ada tim terpadu untuk razia dan kita memang akan lebih sering karena permintaan dari pimpinan untuk pengawasan ke lapangan yang lebih d intensifkan dan frekuensinya mungkin kami tambah. Tadinya mungkin sebulan dua kali, sekarang sebulan harus 4 kali,” tambah Alex.

Ia mengakui sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir belum terlaksana secara optimal, dikarenakan waktu sosialisasi yang dilakukan terbilang singkat.

“Di awal-awal ini kita juga sudah sampaikan ke jukir untuk diinformasikan kepada masyarakat bahwa mulai hari ini kita sudah efektifkan tarif parkir baru, di mana tarif parkir motor dari sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan mobil dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada jukir untuk dapat memberikan informasi terkait adanya kenaikan tarif parkir kepada pengendara, sehingga sosialisasi dapat berjalan dengan optimal.

Selain sosialisasi kepada masyarakat dan jukir, Dishub Kota Batam juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kenaikan tarif parkir tersebut di sejumlah titik parkir.

BACA JUGA:   Kolaborasi untuk Bumi: Ascott Region Batam Gelar Aksi World Cleanup Day 2025 di Pantai Bahagia

“Bagi pengguna jasa parkir, apabila tidak mendapatkan karcis dari jukir kami minta untuk melaporkan hal tersebut kepada kami, supaya kami bisa cek ke lapangan dan kami tindaklanjuti,” ujar Alex. (pys)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER