BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid menyerahkan Sertifikat Kampung Tua kepada 1.960 warga di Kecamatan Batuampar, di Tanjungsengkuang, Kamis (28/12/2023) lalu. Sertifikat kampung tua lainnya masih dalam proses.
“Beberapa masih dalam proses tapi pasti ini akan selesai dan semoga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat dan legalitas,” kata Jefridin.
Turut hadir Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina. Kedepannya Kampung Tua Tanjungsengkuang dapat menjadi salah satu destinasi wisata baru Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) seperti yang ada di kampung Tua Tanjungriau.
“Kotaku Tanjungriau juga merupakan pilot project program dari Kementerian PUPR. Dan merupakan gagasan murni dari Pemko Batam,” katanya.
Proyek Kotaku ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Batam dalam menyelesaikan 37 titik Kampung Tua di Kota Batam. Kampung Tua Tanjungriau adalah salah satu kampung tua yang masyarakatnya sudah menerima sertifikat hak milik.
Ia berharap setelah menerima sertifikat dan dengan pembangunan Kampungtua Tanjungsengkuang ini perputaran perekonomian masyarakat setempat juga dapat turut berkembang dan bertumbuh lebih baik.
Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat. Menurutnya identitas dan legalitas tanda kepemilikian ini penting.
“Bapak, Ibu, dijaga betul sertifikatnya karena ini juga merupakan perjuangan 20 tahun komitmen pak wali mengusahakan ini, maka itu mari jaga persatuan dan kesatuan kita jaga Batam melaju pesat menuju Batam kota baru,” katanya. (pys)