BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan dengan tak hormat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. “Firli tak hanya melakukan pelanggaran etik yang tak bisa ditolerir, tapi juga merendahkan Dewas sekaligus KPK secara kelembagaan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Desember 2023.
Ia mengatakan, Firli Bahuri melakukan taktik dengan mengajukan pengunduran diri ke presiden guna menghindari sanksi etik oleh Dewas KPK. “Presiden mestinya tak menggubris surat pengunduran diri itu sampai sanksi etik dijatuhkan Dewas KPK,” katanya.
Menurut Herdiansyah, status tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah cukup memalukan bagi lembaga antirasuah itu di mata publik. “Soal upaya pengunduran diri pasca-pengajuan permohonan berhentinya ditolak, itu hanya upaya mengulur waktu,” kata dia.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat pengunduran kedua ini diajukan setelah surat pertama ditolak.
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada Sabtu, 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” kata Firli melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Senin, 25 Desember 2023.
Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri pertama kali ke Presiden Jokowi pada Kamis, 21 Desember 2023. Namun, kata Firli, surat itu dibalas oleh pihak Istana dengan jawaban pengunduran diri ditolak.
Surat itu tak dapat diproses karena tak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat itu, kata Firli, disebutkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.
Sementara Dewas KPK memastikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap berlanjut. Pembacaan putusan sidang etik terhadap purnawirawan Polri bintang tiga itu digelar pada 27 Desember 2023 pukul 11.00 WIB.
sumber: TEMPO.CO