BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan bantuan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) kepada 53 kepala keluarga (KK).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Sabtu mengatakan selain meyerahkan bantuan P3KE, pihaknya juga menyalurkan bantuan kursi roda sebanyak 20 unit kepada penyandang disabilitas.
“Bantuan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil verifikasi data kemiskinan ekstrem yang dilakukan Pemerintah Kota Batam, hingga didapati sebanyak 218 jiwa penduduk Batam yang masuk kategori kemiskinan ekstrem,” kata Jefridin.
Ia menjelaskan nama penerima bantuan sosial dan besaran bantuan sosial program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Batam diatur dalam Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 269 Tahun 2023.
“Dari nama- nama tersebut Pak Wali Kota mengambil langkah dengan memberikan bantuan sosial reguler senilai Rp1 juta per KK bagi masyarakat Kota Batam kategori kemiskinan ekstrem,” ujar dia.
Kata Jefridin, kebijakan bantuan sosial bagi masyarakat kategori miskin ekstrem ini akan terus berlanjut hingga 2024.
Ia berharap masyarakat dapat terus kompak mendukung setiap kebijakan Pemerintah Kota Batam.
“Mari kita jaga kekompakan dan kebersamaan agar proses pembangunan di Batam dapat terus berjalan dan berkelanjutan,” kata Jefridin. (pys)