BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan imbauan untuk menonton film Hamka & Siti Raham Vol. 2. Imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2023 dan ditandatangani oleh ketua umum, KH. M. Anwar Iskan dan sekretaris jendral, Amirsyah Tambunan.
Dalam surat tersebut, MUI mengapresiasi film Hamka & Siti Raham Vol. 2 sebagai karya seni yang bagus dan edukatif. MUI menulis, film tersebut mengandung nilai-nilai luhur ajaran Islam, kebangsaan dan budaya Nusantara, sehingga perlu didukung oleh Majelis Ulama Indonesia di seluruh wilayah dan daerah, para tokoh masyarakat, ulama, pendakwah, serta pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan.
Alasan MUI Keluarkan Imbauan untuk Tonton Hamka & Siti Raham Vol. 2
“MUI mengapresiasi film Hamka dan Siti Raham Vol. 2 ini, karena Buya Hamka selain jadi ketua MUI yang pertama, beliau juga tokoh multi dimenasional, ulama, pejuang, budayawan dan nasionalis,” kata Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam MUI Erick Yusuf saat menggelar konferensi pers sekaligus menonton film di XXI Epicentrum, Selasa, 19 Desember 2023. Alasan itulah, kata Erick, yang mendasari MUI mengeluarkan surat resmi surat imbauan untuk menonton film Hamka & Siti Raham Vol. 2.
Vino G. Bastian, pemeran utama dalam film ini mengaku senang dengan keluarnya imbauan tersebut. Imbauan ini, kata Vino, dapat mendorong masyarakat untuk menonton film tersebut. “Kami sangat senang dengan fatwa MUI Pusat ini. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami,” kata Vino G. Bastian.
Bermain sebagai Siti Raham, Laudya Cynthia Bella bersyukur mendapatkan dukungan besar dari Majelis Ulama Indonesia.”Alhamdulillah, kami mendapatkan dukungan kembali dari MUI. Mudah-mudahan dengan fatwa ini, jadi penyemangat buat kami dan masyarakat untuk menonton film Hamka & Siti Raham Vol 2,” ucapnya.
Iklan
Film Hamka & Siti Raham Vol. 2 akan tayang serentak diseluruh bioskop Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023. Film sekuel Buya Hamka ini mengisahkan proses Hamka merampungkan kitab Tafsir Al-Azhar di dalam tahanan. Buku ini berasal dari ceramah atau kuliah Subuh yang disampaikan ulama dan sastrawan itu di Masjid Agung Al-Azhar sejak 1959. Tapi, sampai akhir 1964, saat ia dipenjarakan pemerintahan Soekarno, buku itu belum juga diselesaikan.
sumber: TEMPO.CO