BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Seorang pegusaha di Batam, Andi Rusliandi Raffi (31), mengalami kerugian miliar rupiah akibat investasi penjualan laptop seken di Jakarta.
Andi mengaku telah mengirimkan modal mencapai Rp 2.1 miliar kepada seorang pengusaha jual beli laptop di Jakarta, tapi di tengah perjalanan, si pemilik usaha mengaku bangkrut dan mengingkari perjanjian yang telah mereka sepakati.
Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam. Kini kasusnya telah telah diterima dengan perkara nomor: 460/Pdt.G/2023/PN Btm.
Dalam kasus gugatan wanprestasi atau ingkar janji ini, Raffi menggugat tiga orang yakni, Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma, Andi Nurhasanah Fitrianti Ramadhani dan Zhulhaji.
“Awalnya kirim modal Rp400 juta dengan keuntungan Rp65 juta per bulan. Terus berjalannya waktu sampailah dengan dana itu Rp2.1 miliar,” kata Rafii, Senin, 18 Desember 2023.
Dengan modal Rp2.1 miliar yang telah diberikannya, ia dijanjikan memperoleh keuntungan dua kali dalam sebulan, yakni Rp128 juta di setiap tanggal 14 dan Rp110 juta di setiap tanggal 29.
“Saya kirim bertahap itu. Pas saya kirim Rp1 miliar terakhir, dia cuma sekali kasih profit Rp110 juta. Abis itu sampai sekarang tidak ada. Dia bilang usahanya sudah bangkrut,” kata dia.
Raffi mengakui awalnya percaya dengan apa yang dikatakan oleh pengusaha itu. Namun, ia justru mendapat informasi jika usaha penjualan laptop tersebut masih berjalan.
“Rupanya semua sosial media kami di-hide [sembunyikan] makanya kami tak tahu. Dia masih banyak teriam orderan, kami coba menyamar membeli ternyata masih ada usahanya,” katanya.
Raffi telah meminta modal yang ia berikan untuk dikembalikan, tapi hingga saat ini, baru Rp800 juta saja yang diterimanya. Sisanya Rp1.3 miliar masih belum dibayarkan hingga saat ini.
“Kita tempuh dulu jalur yang ada, kalau memang tidak ada iktikad baiknya, baru kita tempuh jalur pidana,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Raffi, Eko Nurisman, mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. Namun, dalam tahap pertama ini pihaknya memilih jalur perdata.
“Sidang pertama nanti 3 Januari 2024. Klien saya menjadi korban dan diduga dilakukan oleh beberapa orang,” kata dia.
Eko menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang dibuat klienya dengan para tergugat, modal yang telah disetorkan harusnya dikembalikan 30 Agustus 2023.
“Tapi hanya Rp800 juta yang baru dibayarkan, dengan alasan mereka bangkrut, kenyataannya usaha tergugat masih lancar,” ungkap Eko.
Pihaknya telah menempuh jalur mediasi, tapi tidak ada titik temu, hingga pihaknya melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Batam.
Tak hanya Raffi, tergugat yang sama juga memiliki korban lainnya. Namun, perkara ini belum ia bawa ke jalur hukum dengan harapan modal yang telah diberikan bisa dibayarkan.
“Awal Rp50 juta, kemudian Rp50 juta lagi, hingga Januari 2023 investasi mencapai Rp 230 juta, dengan profit Rp49 juta per bulan. Pembagian profit lancar hingga Maret 2023,” kata Andi Humaimah.
Lalu pada Mei 2023, pembagian profit sudah mulai tersendat, bahkan tergugat meminta penambahan modal lagi sebesar Rp 500 juta, dengan profit yang sama yakni Rp40 juta per bulan.
“Total investasi atas nama saya Rp739 juta, baru dikembalikan Rp318 juta. Masalahnya mereka selalu menggabungkan profit dengan pengembalian modal. Masalahnya ini bukan modal saya sendiri, ada kawan juga yang titip, tapi saya yang atas nama,” ungkapnya.
Andi sudah beberapa kali melakukan mediasi, sebab ia dengan orang digugat Raffi merupakan sepupu. Namun, tetap tidak ada titik temu.
“Kalau saya belum buat laporan. Tapi kalau dana itu tidak dipulangkan, maka saya juga akan buat laporan,” ujar Andi Humaimah. (pys)