BATAMSTRAITS.COM – Bank Indonesia mengumumkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 bahwa uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 akan dicabut dan ditarik dari peredaran, efektif mulai 1 Desember 2023.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam. Seiring dengan itu, uang Rupiah logam tersebut tidak akan lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang Rupiah logam tersebut, proses penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, memberikan waktu sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang Rupiah logam yang dicabut.
Selain di Bank Umum, layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR di https://www.pintar.bi.go.id, dengan rujukan pada ketentuan dan informasi terkait jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa penggantian uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak tunduk pada peraturan Bank Indonesia. Uang Rupiah logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya dapat ditukar dengan nilai nominal, sementara yang sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak memenuhi syarat untuk penggantian.(*)