BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 hanya 4,1 persen, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammas Mustofa merasa kecewa. Padahal, sebelum Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memberikan keputusan, ia sudah memberikan pesan melalu aplikasi Whatshapp kepada Rudi dan Pendamping Gubernur Kepri.
Dalam pesan tersebut, Mustofa meminta agar Rudi bisa mempertimbangkan dengan matang perihal kenaikan UMK sesuai dengan aktual di lapangan. Tidak hanya mempertimbangkan PP Nomor 51 tahun 2023.
“Saya kecewa naiknya hanya 4,1 persen. Malah isi pesan saya ke Pak Wali naiknya berkisar 11 persen. Saya paham bagaimana kecewanya hati kawan-kawan pekerja saat ini. Walaupun tuntutannya 15 persen, saya hitung juga,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan aksi ini akan berpengaruh kepada kondusifitas di lapangan. Terutama menjelang pemilu 2024.
“Dianggaplah UMK Batam gak naik. Hanya berapa dolar aja itu. Apa yang di SK kan Gubernur tentu ini kado yang paling pahit dalam pekerja menjelang pesta demokrasi,” kata Mustofa.
Pria mantan Dewan Pengupahan ini juga menegaskan setiap kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) selalu dijadikan kambing hitam dengan kenaikan harga komoditas bahan pokok (bapok). Namun kebalikannya, kenaikan UMK dikarenakan adanya kenaikan bapok. Padahal menurutnya, tanpa kenaikan UMK pun bapok tetap terus naik harga.
“Seolah-olah kenaikan harga bahan pokok itu karena kenaikan UMK. Artinya saat memutuskan kenaikan UMK itu, pertimbangannya kenaikan harga bahan pokok. Jadi jangan dibalik,” tutur politisi PKS ini.
Itulah sebabnya, para pekerja meminta kenaikan UMK Batam 2024 meminta kenaikan sebesar 15 persen. Angka itu berasal dari pertumbugan ekonomi dan inflasi di Kota Batam.
“Sekarang beda, kenaikan UMK langsung dikunci di PP Nomor 51 Tahun 2023. Buruh makin kesini makin miskin bukan makin sejahtera,” kata Mustofa.
Mustofa berharap aksi yang akan dilakukan buruh harus dilakukan dengan kondusifitas. Dan tidak mengganggu ketertiban di Kota Batam.
“Pemogokkan itu bisa dilakukan sesuai aturan apabila tidak ada titik temu antara pengusaha dan pekerja. Tapi ini keputusan pemerintah. Waktu saya pimpinan buruh saya lakukan itu. (pys)