Monday, November 4, 2024
HomeBatamApindo Batam Apresiasi Pemerintah Tetapkan UMK Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023

Apindo Batam Apresiasi Pemerintah Tetapkan UMK Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengimbau agar perusahaan membayar karyawannya sesuai dengan UMK Batam yang baru. Ia juga meminta seluruh pengusaha yang ada di Batam untuk mematuhi SK Gubernur Kepri terkait UMK Batam tersebut.

“Kita mengapresiasi Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri yang telah merekomendasikan sekaligus menetapkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 berdasarkan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023,” ujar Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, Jumat (1/12/2023).

Ia menilai kenaikan UMK Batam sekitar 4 persen tersebut merupakan cerminan dari baiknya pengendalian inflasi di Provinsi Kepri dan juga relatif tingginya pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

Pihaknya mengapresiasi juga kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri, TPID Batam, dan TPID Tanjungpinang yang telah bekerja keras mengendalikan inflasi Kepri. Sehingga Inflasi cukup terkendali dan tidak membebani pekerja.

Penyesuaian Struktur dan Skala Upah di perusahaan tersebut tetap dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan juga produktivitas pekerja di perusahaan masing-masing.

Terutama untuk serikat pekerja, Rafki berharap agar dapat menerima kenaikan UMK Batam tersebut. Karena dengan begitu, maka bisa bersama-sama membangun Batam menuju arah pembangunan yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:   Batam Sumbang Peningkatan Sales Toyota di 2024, TAM Bertamu ke BP Batam

“Kita berharap agar kesejahteraan di Batam terus meningkat dan lapangan pekerjaan serta investasi baru terus masuk agar masyarakat Batam semakin maju,” katanya. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER