BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Mendekati perayaan Natal 2023, Gereja Pentakosta Pusat Surabaya (GPPS) di Simpang Raya RT 04/RW.12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri digusur. Hal ini dikarenakan dampak pelebaran jalan. Ironisnya penertiban dilakukan tanpa adanya koordinasi kepada pengurus gereja.
“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat yang cukup arogan terhadap penggusuran rumah Ibadah, tanpa sedikitpun ada koordinasi kepada lembaga gereja. Padahal kita sudah pernah sampaikan sebelumnya untuk kita saling koordinasi guna menjaga batam yang aman dan nyaman serta keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Pdt. Renova J. Sitorus, S.Th, Rabu (29/11/2023).
Pdt. Renova mengatakan penggusuran dilakukan pada Selasa (28/11/2023). Awalnya, ia mengetahui penertiban tersebut dari Pendeta yang melayani di gereja tersebut, Pdt. Rijon Tambunan.
“Kita konfirmasi kepada Pdt. Rijon, katanya tidak diberi ruang sama sekali oleh tim terpadu untuk mediasi dan mencari jalan keluar. Sehingga ibadah jemaat tidak terhenti begitu saja karena tidak ada tempat beribadah,” katanya.
Pria yang menjabat sebagai sebagai Pareses HKBP Distrik XX ini juga mengungkapkan rasa keprihatinannya kepada warga gereja yang tempat ibadahnya ditertibkan secara tiba-tiba, dan sangat menyesalkan adanya tindakan aparat yang tanpa koordinasi.
“Kita memahami kebijakan Pemko dan BP Batam dalam upaya pengembangan kota dan tentunya kita mendukung hal itu. Namun cara pendekatan penataan kota perlu memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan keberadaban. Negara melalui pemerintah daerah jangan hanya tahu menggusur tapi tak pernah memberi solusi yang yang berkeadilan,” paparnya.
Oleh karena itu, PGI Wialyah Kepri dan Kota Batam meminta kepada pemerintah untuk memfalisilitasi tempat ibadah sementara kepada warga gereja yang tempat ibadahnya digusur. Pemerintah diharapkan tidak abai dalam hal ini, sebab itu sebuah tanggungjawab.
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan BP Batam untuk memberi jalan keluar yang berkeadilan. Dalam hal fasilitas tempat ibadah yang sementara kepada warga gereja yang tempat ibadahnya mengalami penertiban.
“Jika ada hal-hal seperti ini ke depan ayo kita duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik tanpa ada yang merasa ketidak-adilan atau dirugikan seperti sekarang ini. Karena gereja lokal kadang tak mengerti bagaimana mereka harus bicara kepada pemerintah karena sudah ketakutan, untuk itulah libatkan kami lembaga gereja, sebab ketika bermasalah seperti ini toh juga mereka mengadu kepada kami sebagai wdah persekutuan bersama,” paparnya.
Lantas apa upaya PGIW Kepri? Sekum PGIW Kepri Pdt. Dr. Otniel Harefa langsung turun kelapangan untuk melihat penertiban dan berbicara kepada beberapa petugas dari Polresta, Ditpam BP Batam dan Satpol PP supaya penggusuran gereja ditangguhkan terlebih dulu. Dengan alasan kemanusiaan dan menunggu mendapatkan solusi tempat ibadah sementara. Akan tetapi tidak ada diberi sedikit ruang.
Pdt. Otniel menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi kepada kepada tim terpadu tapi tak ada seorangpun yang merespon. Ia menilai seharusnya pemerintah yang membuat kebijakan tidak seharusnya arogan kepada rakyatnya, apalagi berlaku tidak adil.
“Terlebih lebih ini sudah memasuki bulan perayaan Natal, yang seharusnya warga gereja bersukacita, justru tindakan tanpa koordinasi ini justru merusak suasana damai natal bahkan mengkhianati indeks baik toleransi beragama di Kepri,” ujarnya.
Sebelumnya Pendeta Jemaat Rijon Tambunan mengaku, sudah berbicara dengan tim terpadu dan dijanjikan akan diberi kavling pengganti. Penertiban gereja dilakukan setelah perayaan Natal di Desember sembari mulai membangun Gereja darurat di Kavling yang telah dijanjikan.
Pada kenyataannya, lanjut dia, surat kavling pengganti belum diterima, Gereja ditertibkan.
“Kami sebagai masyarakat lemah tak bisa berbuat apa apa, kami pun tak mungkin melawan, namun kami saat ini mengalami kebingungan minggu besok kami mau ibadah dimana, kami sangat memohon kepada pemerintah daerah untuk menyediakan tempat ibadah sementara sebelum ada bangunan tempat ibadah yang baru,” sesalnya. (pys)