BATAMSTRAITS.COM, KEPRI – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dibandingkan UMP Kepri 2023 lalu. Sehingga UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp.3.402.492 dimana sebelumnya Rp 3.279.194.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang UMP Kepri Tahun 2024.
“Baru hari ini ditetapkan pak gubernur,” ujar Kepala Disnaker Kepri, Mangara M Simarmata, Selasa (21/11/2023).
Ia melanjutkan ada tiga variable yang menjadi rujukan dalam penetapan UMP Kepri 2024 mendatang. Pertama adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, tingkat inflasi, dan koefisien alpha.
“Untuk koefesien alpha yang akan digunakan berkisar 0,1-0,3. Keputusan ini, tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. Tahun 2022 nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.050.172. Bila dibandingkan tahun 2023, mengalami kenaikan 7,51 persen.
Untuk tahun 2021, besaran UMP Kepri sebesar Rp 3.005.460. Kemudian nilai UMP pada 2020 sebesar Rp 3.005.383. Dan tahun 2019 nilanya Rp 2.769.683.
Bila dilhat dari lima tahun belakangan ini. Kenaikan nilai UMP paling besar pada 2020 dibandingkan 2019. Kenaikan itu sebesar 8,51 persen. (pys)