Friday, January 17, 2025
HomeBatamWarga Bengkong Kolam Minta BP Batam Berikan Keringanan UWT

Warga Bengkong Kolam Minta BP Batam Berikan Keringanan UWT

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat ini terkait permasalahan Uang Wajib Tahunan (UWT) oleh Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan batamstraits.com rapat ini pipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Sekretaris Komisi I, Tumbur M. Sihaloho.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengaku persoalan ini sudah sejak tahun 2009 lalu, Koperasi Bhineka Jaya mendapat alokasi lahan seluas 7.1 hektar dari Otorita Batam (OB) yang saat ini disebut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar UWT. Dari warga juga sudah membayar UWT sesuai yang disepakati pihak koperasi. Diberikan tenggat waktu selama satu tahun namun belum selesai pembayarannya.

Penyebabnya, ada warga yang sudah lunas, ada warga yang belum lunas dan ada warga yang tidak membayar sama sekali. Faktornya kemungkinan cukup banyak. Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWTO dan mempengaruhi secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas.

BACA JUGA:   BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City

“Dari sudut pandang BP Batam Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya,” kata Cak Nur.

Selanjutnya 2009 hingga 2022 izin koperasi dicabut. BP Batam memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat secara langsung dan tidak lagi melalui koperasi. Tetapi harus pembayaran dari awal, sesuai dengan sertufikat Program Jokowi sejak 2018. Sementara ada warga yang sudah lunas ke koperasi.

Nuryanto melanjutkan di lingkungan tersebut ada 492 KK. BP Batam juga mengatakan koperasi belum pernah membayarkan sama sekali kepada BP Batam. Sehingga ada kesalalahpahaman antara koperasi dengan warga.

“Tadi koperasi datang juga dengan membawa bukti-bukti koperasi sudah membayar walaupun kurang,” kata Nuryanto.

Dalam rapat ini disimpulkan agar BP Batam melihat ada warga yang sudah lunas, belum lunas ataupun ada yang belum membayar sama sekali. BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat.

“Semoga ada solusi yang bagus. Ada yang sudah lunas harusnnya diberikan perhatian,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai berharap kepada BP Batam agar denda UWT masyarakat bisa dihilangkan. Lantaran warga adalah masyarakat kecil.

BACA JUGA:   Penerapan E-Ticketing Resmi Berlaku di Seluruh Pelabuhan Ferry Domestik Batam

“Kalau sudah ada sertifikat rumahnya saya rasa sudah tak rumit lagi. Hanya saja di sertifikat itu UWT terhutang,” tuturnya.

Sementara itu, Perwakilan BP Batam, Niko mengatakan BP Batam sudah memiliki posko di lokasi tersebut. Posko ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada dilokasi tersebut.

“Tahun ini sampai 30 tahun kedepan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” katanya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan Kepala BP Batam adalah Ex-Officio Walikota, seharusnya mempermudah perizinan. Ia berharap BP Batam bisa menyelesaikannya.

“Posko bukan hanya didaerah komplit. Kalau kesadaran masyarakat ada langsung kasih respon. Ada ribuan masyarakat ingin bayar kewajibannya tapi tak bisa diakomodir. Kami di komisi tak hari-hari ini aja kerjaan. Dengar juga suara kami. Mereka punya keyakinan masalah mereka bisa selesai,” ujar Tumbur.

Kepala Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman membantah pihaknya tidak membayarkan UWT warga. Hal ini menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak koperasi.

BACA JUGA:   Tinggal Tahap Finishing, Rudi Gelar Doa Selamat Masjid Agung Batam

“Sudah jelas dan terang kita punya bukti setiap penyetoran,” ujar Awisman, Senin (20/11/2023).

Ia berharap tidak ada warga yang beranggapan bahwa uang tersebut ada di koperasi ataupun di pengurus koperasi.

“Uangnya kita serahkan dan ada bukti-buktinya. Dari awal menerima lahan tersebut, itu yang diserahkan kepada warga,” katanya.

Ditempat yang sama, RW 9, Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Warsiti berharap BP Batam memberikan keringanan kepada warga yang sudah membayar lunas UWTOnya kepada koperasi.

Setidaknya kalau bayar ke BP Batam 97.900 permeter dikurangi 80 ribu permeternya.

“Semoga dari rapat ini ada titik terang,” katanya. (pys)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER