Thursday, October 10, 2024
HomeBatamPemko dan DPRD Batam Sepakat, Ranperda APBD Batam 2024 Disahkan Sebesar Rp...

Pemko dan DPRD Batam Sepakat, Ranperda APBD Batam 2024 Disahkan Sebesar Rp 3,5 Triliun

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – DPRD Kota Batam bersama Wali Kota Batam menyetujui APBD Kota Batam sebesar Rp 3,5 triliun untuk tahun 2024.

Rapat paripurna pengesahan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Kamaludin, Wakil Ketua II Ahmad Surya, Wakil Ketua III Yunus Muda dan dihadiri Wali Kota Batam HM Rudi serta Anggota DPRD Kota Batam lainnya.

Rapat dilakukan Rabu (15/11/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Batam. Koordinator Banggar DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024. Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra dalam pembahasan ini.

Selama pembahasan, terlihat pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang positif, dengan prediksi meningkatnya pertumbuhan ekonomi dari 6,72 hingga 7,05 persen pada tahun 2023 atau melampaui pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri sebesar 5,77 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17 persen pada Triwulan kedua. Hal ini memberikan optimisme terhadap perkembangan ekonomi Kota Batam.

Ada beberapa hal khusus yang harus menjadi atensi dan perhatian Pemerintrah Daerah dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggran 2024. Telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :

BACA JUGA:   167.694 Pemilih di Batam Sudah Di Coklit

1. Terhadap Penanganan dan pengentasan kemiskinan extrim di Kota Batam sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2024.

2. Pengalokasian dana hibah pemilu kepada Bawaslu, KPU, Kodim dan Polres sebesar 60 persen dari Total Anggaran yang dibutuhkan sudah di anggarkan dalam Ranperda APBD tahun 2024.

3. Penanganan Stunting di Kota Batam sebagaimana amanat Permendagri nomor 15 tahun 2023 sudah di anggarkan dan hal ini menjadi atensi kepada pemerintah Daerah agar alokasi belanja keperluan gizi untuk anak lebih diperbanyak kuwantitasnya.

4. Menekan dan menangani adanya Inflasi melalui kegiatan operasi Pasar pada kebutuhan harga harga Pokok telah dianggarakan pada Rancangan APBD Tahun 2024.

Selanjutnya berkaitan dengan spending Mandatory untuk APBD Tahun 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Perundang Undangan Lainya adalah sebagai Berikut:

1. Anggaran untuk Infrastruktur pelayanan publik minimal sebesar 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dianggarkan secara bertahap paling lama sampai pada Tahun 2027, maka pada Rancangan APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 775.177.751.446

BACA JUGA:   Rudi Kerahkan OPD, Camat & Lurah, Bantu Warga Terdampak Badai Kammuri

2. Belanja pegawai maksimal 30 persen diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah dari total belanja APBD dianggarkan secara bertahap sampai tahun 2027, maka pada Rancangan APBD Tahun 2024 masih sebesar 37,35% atau sebesar Rp 1,320.928.662.463

3. Dana Kelurahan sekurang-kurangnya sebesar 5 persen dari APBD dikurangi DAK sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan. Pada APBD Tahun 2024 dianggarkan Sebesar Rp 160.077.668.986 atau 4,53 persen.

4. Urusan Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan meskipun secara mandatory pengalokasian sebesar 10 persen telah dicabut oleh akan tetapi pada Rancangan APBD Tahun 2024 di anggarkan sesuai kebutuhan yaitu sebesar 15,25 Persen atau Rp 446,747.540.199

5. Urusan Pendidikan yang dalam Mandatory Spending adalah sebesar Minimal 20 Persen, pada Rancangan APBD Tahun 2024 dianggarkan sebesar 30,22 Persen atau sebesar Rp 1,068,661,076,027.

Selanjutnya, terhadap struktur Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 pada, dapat dilaporkan sebagai berikut :

BACA JUGA:   Film Dilan 1983: Wo Ai Ni, Siapa Saja Pemerannya?

Meliputi :
A. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1,712.759.955.524.00

B. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 1,728.568.227.294.00

Belanja daerah

Dalam Ranperda APBD tahun 2024 Belanja Daerah sebesar Rp. 3.536.328.182.818
Terdiri dari A. Belanja Operasi
Rencana anggaran belanja operasi sebesar Rp 2.856.487.817.193

B. Belanja Modal
Rencana Anggaran Belanja Modal sebesar Rp 633.954.223.307

C. Belanja Tidak Terduga Rp 45,886,142,318

Pembiayaan
Dalam APBD tahun 2024 jumlah Pembiayaan Rp 95 miliar. Dengan Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3.441.328.182.818 dan Belanja Daerah Rp 3.536.328.182.818.

Berdasarkan perundang undangan yang menganut system keuangan APBD yang berimbang antara Pendapatan dan Belanja maka di seimbangkan dengan pembiayaan Rp 95 miliar. Dengan adanya pembiayaan ini maka APBD Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp 3.536.328.182.818. (*)

 

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER