Tuesday, December 3, 2024
HomeBatamPansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam Minta Perpanjangan Waktu 60 Hari

Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam Minta Perpanjangan Waktu 60 Hari

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta penambahan waktu selama 60 hari untuk penyelesaiannya.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dalam Rapat Paripurna, Rabu (18/10/2023).

“Dalam rapat paripurna ini, Tim Pansus meminta penambahan waktu selama 60 hari, apakah disetujui,” ujar Kamal dan dijawab oleh peserta rapat paripurna lainnya.

Dalam forum itu, Wakil Ketua Pansus Tenaga Kerja, Udin P Sihaloho mengungkapkan beberapa alasan pihaknya meminta penambahan waktu.

Pertama, pihaknya belum melakukan pertemuan bersama pimpinan-pimpinan perusahaan. Kedua, pihaknya juga harus melakukan konsultasi ke Provinsi Kepri.

“Ini semua membutuhkan waktu. Kita tak mau dengan tergesa-gesa hasilnya tidak maksimal,” kata politisi PDI-P ini.

Diakuinya, Ranperda Tenaga Kerja ini menyangkut dengan tenaga kerja lokal. Mengingat sulitnya lapangan kerja di Kota Batam saat ini dan banyak perusahaan merekrut tenaga kerja dari luar ke Kota Batam.

Sementara itu, Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan ada beberapa kendala sehingga ranperda tenaga kerja perlu penambahan wakti.

BACA JUGA:   Update PSN Rempang Eco-City: 8 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Pertama pihaknya mengusulkan setiap pelamar dari wilayah lain harus melengkapi AK 1 di daerah asal. Setelah 6 bulan di Batam baru bisa mengurus AK 1 di Batam.

Mustofa melanjutkan kedua, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan yang kerap mengambil tenaga kerja dari luar Batam ataupun yang kerap melakukan AKAD. Perusahaan yang memiliki karyawan diatas 2000 yang berada di Kawasan Mukakuning dan Kabil.

“Kami ingin mengubah mindset perusahaan bahwasanya Ranperda ini tidak mengganggu iklim investasi. Dan perusahaan selalu berkomunikasi dengan Disnaker Kota Batam. Perusahaan boleh mengusulkan pelatihan-pelatihan apa yang dibutuhkan demi menambah grade tenaga kerja lokal. Setelah pelatihan perusahaan wajib merekrut karyawan itu,” paparnya.

Mustofa tampak optimis ranperda tenaga kerja ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari. Pihaknya semangat ranperda ini bisa diselesaikan.

Beberapa hari setelah Paripurna, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali melakukan pertemuan dengan Perwakilan Perushaaan.
Pertemuan ini di pimpin oleh Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa. Turut hadir juga Wakil Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Pertemuan ini dilakukan di Gedung Serbaguna Lantai 1, Kantor DPRD Kota Batam.
“Tim Pansus lagi memasuki finalisasi Ranperda penempatan tenaga kerja. Kita mengundag HRD yang mewakili dari kawasan-kawasan industri yang ada di Kota Batam. Dari Kabil, Tanjung Uncang, Batu Ampar, dan lainnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Selasa (31/10/2023).
Dari pertemuan tersebut, lanjut Udin, perwakilan perusahaan tersebut mengaku lebih merekrut tenaga kerja yang sudah memiliki skill. Bahkan memilih tenaga kerja yang lulusan SMK.
“SMK di Batam kan terbatas. Kalaupun mereka rekrut darisini (Batam) semua tentu tenaga kerja yang mereka butuhkan itu tidak setimpal dengan yang melamar,” katanya.
Pihaknya meminta kepada perwakilan perusahaan tersebut agar stigma itu dihapuskan. Sehingga jumlah pengangguran di Kota Batam bisa berkurang.
“Mungkin anak-anak SMA ini niatnya tadi mau kuliah. Tapi mungkin pasca pandemi Covid-19, kemampuan keuangan menurun sehingga tak kuliah dan berusaha mencari kerja dan bersaing dengan lulusan SMK. SMK bisa ditampung mereka tidak. Bahkan perusahaan menampung tenaga kerja dari luar,” kata Udin.
Udin juga meminta agar anak-anak SMA bisa mengikut pelatihan-pelatihan. Agar bisa memiliki skill sesuai pekerjaan.
“Ada 15 sampai 20 perwakilan perusahaan yang ikut,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihak perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja seperti welder. Namun di Batam tidak tersedia ataupun kurang.
“Mereka welder banyak yang memilih kerja keluar negeri. Mungkin karena keselamatan kerja, pengupahannya jauh berbeda. Selisih gaji yang jomblang mungkin lebih bagus diluar. Sehingga tak terpenuhi,” katanya.
Udin menambahkan ranperda ini memasuki finalisasi. Kemudian konsultasi ke Biro Hukum di Jakarta atau Biro Huku. Provinsi.
“Mereka (perusahaan) perlu dilibatkan. Sehingga sudah tersosialisasi,” katanya. (pys)
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER