Sunday, September 27, 2026
HomeBatamPremier Law Firm Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Sebelum Sengketa Terjadi

Premier Law Firm Hadir di Batam, Dorong Pendampingan Hukum Sebelum Sengketa Terjadi

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Persoalan hukum kerap baru mendapat perhatian setelah sengketa muncul. Padahal, banyak persoalan sebenarnya dapat dicegah jika aspek hukum dipertimbangkan sejak awal.

Gagasan itulah yang dibawa Premier Law Firm saat resmi membuka kantor di Komplek Nagoya Gateway, Jalan Raden Patah, Lubukbaja, Batam, Sabtu (26/9/2026).

Kehadiran firma hukum ini tidak hanya diarahkan untuk menangani perkara yang sudah terjadi, tetapi juga memberikan pendampingan sejak tahap awal, terutama dalam mengambil keputusan bisnis maupun aktivitas lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Ketua Panitia Grand Opening Premier Law Firm, Chintya Chen, mengatakan gagasan tersebut lahir dari pengalamannya melihat banyak persoalan hukum yang baru ditangani ketika sengketa sudah terjadi.

Menurut dia, hukum bersinggungan dengan hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari kerja sama, kesepakatan bisnis, pengelolaan usaha hingga persoalan hak seseorang.

“Bagi sebagian besar orang, hukum sering kali menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah masalah. Hukum menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah sengketa,” kata Chintya.

Dari pengalaman memberikan konsultasi hukum, Chintya melihat sejumlah persoalan sebenarnya dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi perkara.

Karena itu, pendampingan hukum sejak awal dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sekaligus dapat memperhitungkan risiko hukum dari setiap keputusan.

BACA JUGA:   Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Konsep tersebut kemudian menjadi pendekatan yang ditawarkan Premier Law Firm, yakni pendampingan hukum yang preventif, profesional, solutif, efektif, dan efisien.

“Premier bukan hanya pekerjaan nama. Premier adalah sebuah komitmen menghadirkan pendampingan hukum, pelayanan hukum yang preventif, profesional, solutif, efektif, dan efisien,” ujarnya.

General Manager Premier Law Firm, Dr Husni Thamrin, mengatakan Batam memiliki karakter sebagai kota bisnis dan investasi yang membuat kebutuhan terhadap pemahaman hukum semakin besar.

Menurut Husni, pelaku usaha saat ini tidak hanya berhadapan dengan urusan bisnis. Keputusan perusahaan juga dapat bersinggungan dengan lingkungan hidup, perpajakan, regulasi, hingga berbagai ketentuan hukum lainnya.

Dalam situasi tersebut, keputusan yang terlihat sederhana dapat membawa konsekuensi hukum apabila tidak diperhitungkan sejak awal.

“Pendampingan konsultan hukum atau advokat sejak awal itu sangat penting,” kata Husni.

Perubahan regulasi yang berlangsung cepat juga menjadi tantangan tersendiri. Pelaku usaha, menurut dia, perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan agar langkah bisnis yang ditempuh tidak justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Husni berharap kehadiran Premier Law Firm sekaligus dapat mengubah pandangan bahwa jasa advokat hanya dibutuhkan ketika seseorang atau perusahaan sedang berhadapan dengan masalah hukum.

BACA JUGA:   Perbaikan Database Lahan, Sesmenko : Kita Jaga Investasi dengan Kepastian Berusaha

Sebaliknya, konsultasi hukum sejak awal dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, khususnya bagi badan usaha.

Ia juga menegaskan posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Persoalan Lahan Masih Jadi Tantangan

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai kebutuhan terhadap layanan hukum di Batam tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang berkembang di daerah tersebut.

Salah satu yang kerap muncul adalah persoalan lahan.

Menurut Amsakar, persoalan dapat kembali muncul meski suatu urusan lahan telah dianggap selesai. Dalam kondisi tertentu, masih terdapat pihak lain yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.

Persoalan serupa bahkan tidak hanya menyangkut kepentingan bisnis. Pembangunan fasilitas pemerintahan, seperti kantor lurah dan camat, juga dapat berhadapan dengan persoalan lahan.

“Persoalan dari waktu ke waktu bisa diminimalisir dengan baik,” ujar Amsakar.

Ia berharap kehadiran firma hukum baru di Batam dapat ikut mendorong pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Amsakar juga menyinggung perubahan pendekatan dalam penegakan hukum yang menurutnya kini semakin memberi ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan pencarian solusi.

BACA JUGA:   Bawaslu Minta Atribut Partai Buruh Tak Digunakan Saat Orasi

“Dari semula represif bergeser ke arah restorative, dari yang awal tangkap penjarakan saat ini mengedepankan bernegosiasi yang baik untuk mencari solusi yang terbaik,” katanya.

Tak Hanya untuk Dunia Usaha

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan berharap layanan Premier Law Firm tidak hanya menyasar kalangan dunia usaha, tetapi juga dapat diakses masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Iman mengatakan DPRD kerap menerima persoalan warga yang kemudian meminta bantuan wakil rakyat untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait.

Karena itu, ia berharap masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum.

“Selain dunia usaha yang butuh, kami harap warga kelas bawah dapat terlayani dengan baik dan bermanfaat,” ujar Iman.

Pembukaan Premier Law Firm di Batam pada akhirnya tidak hanya menandai hadirnya kantor hukum baru. Firma tersebut membawa gagasan bahwa pendampingan hukum tidak harus menunggu perkara muncul.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pemahaman terhadap aspek hukum sejak awal dapat menjadi bagian dari proses mengambil keputusan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER