BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam mencatat sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan permohonan izin untuk melakukan perceraian.
Dari data tersebut, 18 permohonan telah mendapatkan izin untuk melakukan perceraian.
Sementara sepanjang 2025 terdapat 29 permohonan izin untuk melakukan perceraian, dengan 26 di antaranya telah mendapatkan izin untuk melakukan perceraian.
Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur BKPSDM Batam, Suhaemi, mengatakan persoalan rumah tangga yang berujung pada pengajuan perceraian dipengaruhi sejumlah faktor.
Beberapa di antaranya adalah faktor komunikasi, ekonomi, pihak ketiga, hutang, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pihak ketiga bisa PIL/WIL, bisa juga pihak keluarga atau lingkungan pergaulan,” kata Suhaemi, Minggu (6/9/2026).
Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula hal-hal lain yang turut menjadi penyebab munculnya persoalan dalam rumah tangga ASN hingga berujung pada permohonan perceraian.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku khawatir dengan masih tingginya permohonan izin perceraian di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Amsakar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan pribadi masing-masing pegawai. Menurutnya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga memiliki peran dalam membantu menjaga ketahanan keluarga para ASN.
Hal itu disampaikan Amsakar saat memimpin Apel Gabungan Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Rabu (2/9/2026) lalu.
Ia meminta para pimpinan OPD dan jajaran terkait memperkuat pembinaan sekaligus mengoptimalkan proses mediasi bagi ASN yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga.
“Langkah ini penting untuk membantu menyelesaikan persoalan keluarga sebelum berujung pada perceraian,” kata Amsakar.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sedini mungkin. Mediasi diharapkan dapat menjadi ruang bagi pasangan untuk mencari jalan keluar dari persoalan yang dihadapi sebelum keputusan untuk bercerai benar-benar diambil.
Tak hanya mediasi, Amsakar juga mendorong penguatan pembinaan spiritual di lingkungan ASN. Kegiatan keagamaan dan pengajian dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk membangun ketahanan keluarga sekaligus memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual para pegawai.
Dengan langkah tersebut, Pemko Batam berharap persoalan rumah tangga ASN dapat ditangani secara lebih komprehensif, sehingga tidak selalu berakhir pada perceraian.










