Wednesday, August 26, 2026
HomeBatamBayi 1,2 Tahun di Batam Tewas di Tangan Pengasuh, Sempat Disebut Tenggelam

Bayi 1,2 Tahun di Batam Tewas di Tangan Pengasuh, Sempat Disebut Tenggelam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tangisan rewel seorang bayi berusia 1,2 tahun berujung tragis. MA, bayi asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tewas setelah diduga mengalami kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.

Ironisnya, kematian korban sempat disebut sebagai akibat jatuh ke kolam renang. Belakangan, hasil penyelidikan polisi justru mengungkap fakta berbeda. Korban diduga dicekik dan dibanting hingga mengalami cedera fatal pada kepala.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu(22/08/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pengasuh yang berada di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah ibu korban menerima telepon dari tersangka berinisial CTH (29) sekitar pukul 11.27 WIB.

Dalam sambungan telepon itu, CTH menyampaikan bahwa MA jatuh ke kolam renang.

Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung menuju Puskesmas Tanjung Buntung dengan menggunakan ojek online. Namun, ketika tiba, kondisi MA sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Awalnya, keterangan mengenai korban tenggelam menjadi informasi yang diterima keluarga. Namun, penyidik kemudian menemukan sejumlah kejanggalan.

BACA JUGA:   Dishub Catat Pada 2024 Ini Ada 422 Titik Parkir dengan 585 Juru Parkir

“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan,” ujar Anggoro, Rabu (26/8/2026).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Hasil pemeriksaan medis tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada kematian akibat tenggelam. Sebaliknya, dokter menemukan sejumlah luka pada tubuh korban.

Di antaranya memar pada dahi kanan dan sudut luar mata kanan, luka lecet pada leher kiri dan dahi kiri, serta resapan darah pada bagian dalam kulit kepala.

Pemeriksaan juga menemukan perdarahan pada otak dan batang otak. Selain itu, terdapat resapan darah pada jaringan di bawah kulit dan otot leher.

“Penyebab kematian mengarah pada kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan pada otak dan batang otak,” jelas Anggoro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga CTH melakukan kekerasan terhadap korban ketika sedang menyuapi MA.

Korban disebut rewel dan sulit diberi makan. Dalam kondisi kesal, tersangka diduga mencekik korban.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibanting hingga tergeletak di lantai dan akhirnya tidak bergerak.

BACA JUGA:   Tingkatkan Sinergitas, Sekda Jefridin Saksikan Penyerahan Bantuan dari Baznas untuk BNN Kota Batam.

Polisi juga menemukan dugaan bahwa kekerasan terhadap MA bukan baru terjadi sekali. Korban disebut kerap menjadi pelampiasan ketika tersangka terlibat pertengkaran dengan suaminya.

“Motif kekerasan tersangka dipicu rasa kesal tersangka karena korban sering rewel dan sulit diberi makan. Penyidik juga menemukan adanya dugaan kekerasan lain terhadap korban,” kata Anggoro.

Dengan temuan tersebut, polisi kini menahan CTH di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar. Kasus ini sekaligus menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan saat berada dalam pengasuhan justru diduga menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER