BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Rasa sakit hati bercampur kecurigaan berujung maut. Seorang pria berinisial RD (54), yang diketahui bekerja sebagai sekuriti, diduga tega menghabisi nyawa istri sirinya, S (51), setelah mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya sendiri.
Kecurigaan tersebut menjadi motif sementara dalam kasus pembunuhan yang menewaskan S. Meski demikian, polisi memastikan dugaan hubungan tersebut belum dapat dibuktikan oleh tersangka dan masih didalami dalam proses penyidikan.
Dalam aksinya, RD diduga membawa korban ke kawasan hutan Mentara, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasadnya di kawasan hutan tersebut.
Jasad S kemudian ditemukan dalam kondisi membusuk dan wajahnya sudah tidak dapat dikenali. Penemuan itu menjadi titik awal terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.
Sebelum jasad korban ditemukan, keluarga telah melaporkan hilangnya S dan seorang lainnya berinisial RD. Pada Kamis (13/08/2026) Muhammad Syawal datang ke Polsek Sagulung untuk membuat laporan pengaduan masyarakat terkait S dan RD yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
Keduanya disebut tidak dapat dihubungi sejak 10 Agustus sekitar pukul 16.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Sagulung bersama Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mengetahui keberadaan S dan RD.

Pencarian kemudian membuahkan hasil setelah seorang warga bernama Ceng Pama, yang sedang menjaga lahan di kawasan hutan Mentara, memperoleh informasi mengenai adanya penemuan mayat.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bhabinkamtibmas. Petugas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan jasad seorang perempuan yang sudah dalam kondisi membusuk. Kondisi jasad membuat identitas korban tidak dapat langsung diketahui.
Petugas kemudian memasang garis polisi dan melakukan koordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang serta dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengungkap identitas korban sekaligus mencari petunjuk terkait penyebab kematiannya.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. Melalui proses identifikasi bersama Tim Inafis Polresta Barelang, korban akhirnya diketahui berinisial S, perempuan berusia 51 tahun yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Setelah identitas korban diketahui, penyelidikan polisi mengarah kepada MD yang diketahui merupakan suami siri korban. Tim gabungan Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Sagulung kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di kawasan Ruri Ibar Mas Indah, Batu Merah, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga MD merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Tersangka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut pengungkapan terhadap tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah penyelidikan mengarah kepada pelaku.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan dugaan motif pembunuhan. MD disebut sakit hati dan curiga korban telah melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya.
Namun, tersangka tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut. Kecurigaan itulah yang diduga menjadi pemicu hingga tersangka membawa korban ke kawasan hutan dan menghabisi nyawanya.
Polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum pembunuhan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam kasus ini. Di antaranya handphone, celana, jilbab warna hitam milik korban, tas tote warna hitam milik korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Dalam kasus ini, pelapor diketahui berinisial MS, 29 tahun, yang merupakan anak korban.
Sementara korban S berusia 51 tahun dan tersangka MD berusia 54 tahun, beragama Islam dan bekerja sebagai sekuriti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.










