BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepulauan Riau terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) di SPBU 13.294.709 Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU tersebut. Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah memberikan surat peringatan kepada pengelola SPBU serta mewajibkan penghentian seluruh praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola SPBU juga diwajibkan melakukan pembinaan tegas terhadap operator yang terlibat, mengevaluasi proses operasional dan pengawasan internal secara menyeluruh, meningkatkan pengawasan terhadap seluruh operator dan petugas SPBU, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Atas pelanggaran tersebut, SPBU akan dikenakan koreksi volume sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran dalam proses penyaluran BBM, khususnya BBM Bersubsidi yang merupakan hak masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertamina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam penyaluran energi kepada masyarakat. (*/uly)










