Thursday, July 30, 2026
HomeBatamBapenda Batam Paparkan Tugas Kader Pajak di Tingkat RT/RW

Bapenda Batam Paparkan Tugas Kader Pajak di Tingkat RT/RW

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah melalui program Kader Pajak Kota Batam.

Kader pajak ini akan direkomendasikan dari RT/RW dan penerapannya pada 2027 mendatang. Kehadiran kader pajak diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam memperoleh informasi, edukasi, serta pendampingan terkait layanan perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kader pajak dibentuk untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai berbagai layanan perpajakan daerah yang kini semakin mudah dan berbasis digital.

“Kader Pajak merupakan perpanjangan tangan Bapenda dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Mereka hadir untuk membantu, mendampingi, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan daerah, bukan untuk melakukan penagihan ataupun memungut uang pajak,” ujar Azmansyah, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat lima fokus utama tugas Kader Pajak Kota Batam, yakni memberikan edukasi mengenai pajak daerah, mendampingi masyarakat dalam penggunaan layanan online, membantu pembaruan data objek dan subjek pajak, mengingatkan serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA:   Pergeseran Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City, 166 KK Telah Menempati Hunian Sementara

Serta mendistribusikan SPPT PBB-P2 dan SPSOPKB kepada masyarakat. Menurut Azmansyah, keberadaan kader pajak juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu ketika membutuhkan informasi maupun pendampingan. Dengan adanya kader pajak, masyarakat tidak perlu ragu untuk bertanya atau meminta bantuan terkait administrasi perpajakan daerah,” katanya.

Bapenda Kota Batam juga mengingatkan masyarakat agar memahami batasan tugas kader pajak. Kader pajak tidak diperbolehkan memungut uang pajak, meminta kata sandi atau kode OTP, menjanjikan pengurangan pajak, menyebarkan data perpajakan masyarakat, maupun melakukan tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun.

“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan kader pajak namun melakukan tindakan di luar ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Bapenda Kota Batam. Integritas pelayanan menjadi komitmen utama kami,” kata Azmansyah.

Melalui program ini, Bapenda berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan melalui APBD untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga kebersihan lingkungan.

BACA JUGA:   Pemko Batam Mulai Bahas APBD 2026, Fokus pada Pendidikan, Infrastruktur dan Penurunan Stunting

Dengan hadirnya Kader Pajak Kota Batam, Bapenda optimistis pelayanan perpajakan akan semakin mudah diakses, transparan, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER