BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polsek Batu Ampar memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan perampasan sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berakhir melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kasus tersebut melibatkan seorang perempuan berinisial Hernani (47) yang mengaku sepeda motornya diambil oleh seseorang berinisial WN (41) di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Senin (29/6/2026).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan menjelaskan, korban awalnya mendatangi Polresta Barelang untuk membuat pengaduan. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polsek Batu Ampar.
“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi kejadian. Kami juga berkoordinasi dengan Ketua RT/RW serta Bhabinkamtibmas setempat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Eko, Sabtu (4/7/2026).
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa utang-piutang. Korban diketahui meminjam uang sebesar Rp1,5 juta yang kemudian berkembang menjadi Rp2,7 juta akibat bunga pinjaman.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi di Mapolsek Batu Ampar, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam penyelesaian tersebut, korban hanya diminta melunasi pokok pinjaman, sementara sepeda motor yang sebelumnya dikuasai pihak terlapor langsung dikembalikan.
Ketua RW 01, Siti Fatimah (56), yang turut menyaksikan proses mediasi membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Menurutnya, korban bersedia membayar Rp1,3 juta terlebih dahulu, sedangkan sisa Rp200 ribu diberikan tenggang waktu karena dialokasikan untuk kebutuhan pengobatan.
Sementara itu, WN membantah isu yang beredar mengenai adanya tindakan penganiayaan.
“Sebenarnya tidak ada penganiayaan. Saat itu pelapor hendak mengambil kunci motor, kemudian tersungkur hingga mengalami luka di bagian lutut. Sekarang semuanya sudah selesai dan kami sepakat berdamai secara kekeluargaan,” katanya.
Korban, Hernani, juga menyampaikan klarifikasi secara terbuka terkait penanganan perkara yang dilakukan Polsek Batu Ampar. Ia menegaskan tidak ada perlakuan yang menyimpang selama proses berlangsung.
“Saya melapor ke Polsek Batu Ampar dan laporan saya langsung ditindaklanjuti ke lokasi kejadian. Setelah itu kami dibawa ke Polsek untuk dimediasi dan akhirnya sepakat berdamai secara keseluruhan,” ujar Hernani.
Ia juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menyebut penanganan polisi tidak sesuai prosedur.
“Terkait isu miring di media sosial, saya tegaskan itu tidak benar. Polsek Batu Ampar mendampingi saya dari awal sampai akhir. Kasus ini selesai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Saya juga tidak membuat laporan polisi karena kendaraan saya sudah kembali dan persoalan telah diselesaikan secara damai. Pernyataan ini saya sampaikan dengan tulus dan ikhlas,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak serta pernyataan langsung dari korban, perkara tersebut resmi diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Kepolisian menegaskan mekanisme tersebut ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan penyelesaian yang adil, humanis, dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. (*/uly)










