BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sengketa lahan seluas 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali memanas.
Kuasa hukum ahli waris Jap Neng Meng alias Ameng, Ilpan Rambe, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan lahan yang kini menjadi objek perkara di Polda Kepulauan Riau.
Kasus tersebut bahkan menyeret nama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, yang disebut sempat mendatangi lokasi bersama pembeli lahan, Ahyan alias Laubun Hian, pada April 2025.
Ilpan mengatakan, pihaknya baru saja memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Dalam pemeriksaan tersebut, tiga orang diperiksa, termasuk ahli waris Ameng.
Sekitar 30 pertanyaan diajukan penyidik, terutama terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan sebagaimana laporan yang diajukan Ahyan melalui kuasa hukumnya.
“Klien kami tetap menjelaskan bahwa hingga hari ini lahan tersebut masih mereka kuasai secara fisik. Mereka telah tinggal dan mengelola lahan itu sejak 1968,” kata Ilpan.
Menurutnya, perkara perusakan yang dipersoalkan pelapor bahkan berkaitan dengan penebangan satu pohon durian yang disebut ditanam sendiri oleh ayah kliennya.
“Yang dipersoalkan sampai pohon durian yang ditanam ayahnya sendiri. Pohon itu tumbang akibat puting beliung, kemudian dipotong, tetapi justru dijadikan dasar laporan dugaan perusakan,” ujarnya.
Ilpan menjelaskan, lahan tersebut awalnya merupakan kebun karet yang dijaga Ameng bersama rekannya, Puaji Hai (Jihai), atas permintaan Lim Hong Mok, warga Singapura, sejak 1968.
Puaji Hai disebut berhenti menjaga lahan sekitar 1975. Sejak saat itu, Ameng bersama keluarganya terus tinggal, menguasai, serta mengelola lahan hingga sekarang.
Seluruh data mengenai penguasaan lahan sejak 1968, kata Ilpan, telah diserahkan kepada penyidik Polda Kepri.
Permasalahan mulai muncul pada 2004 ketika anak Puaji Hai bersama Junaidi datang ke lokasi membawa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Padahal, menurut Ilpan, saat itu keluarga Ameng masih tinggal dan menguasai lahan tersebut.
“Klien kami langsung memprotes karena mereka yang selama puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan itu,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris Ameng juga menyoroti dokumen sporadik yang dibuat Junaidi pada 2010.
Menurutnya terdapat sejumlah kejanggalan. Dalam sporadik tersebut, Junaidi menyatakan menguasai fisik lahan sejak 1970. Namun, Ilpan menyebut Junaidi justru lahir pada tahun 1970.
“Bagaimana mungkin seseorang disebut sudah menguasai lahan sejak tahun kelahirannya sendiri. Itu tidak sinkron,” ujarnya.
Empat hari setelah sporadik diterbitkan, tepatnya 8 Maret 2010, status penguasaan lahan disebut berubah menjadi warisan dari ayahnya dan kemudian dialihkan kepada Ahyan alias Laubun Hian.
“Awalnya disebut pengelolaan lahan, lalu berubah menjadi warisan. Ini juga menurut kami tidak sinkron,” katanya.
Ilpan juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan Ameng dalam 59 dokumen sporadik yang mencakup keseluruhan lahan seluas 112 hektare.
Menurutnya, tanda tangan dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan Ameng pada KTP. Bukti dugaan pemalsuan itu, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik.
“Pengakuan juga sudah ada dan seluruh bukti telah kami serahkan,” ujarnya.
Pihak ahli waris Ameng juga mengirim surat kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau untuk meminta penjelasan mengenai dasar pengukuran lahan yang menggunakan gambar situasi Nomor 247 Tahun 1971 seluas 97 hektare tertanggal 8 November 1973 dan gambar situasi Nomor 10 Tahun 1974 tertanggal 20 Februari 1974.
Berdasarkan surat balasan BPN, gambar situasi hanya merupakan dokumen hasil pengukuran bidang tanah yang memuat data fisik berupa letak, batas, dan luas bidang tanah.
BPN menegaskan bahwa gambar situasi bukan merupakan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah. Selain itu, BPN juga menyatakan masih melakukan penelusuran mengenai keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut.
Untuk mengetahui kondisi penguasaan fisik di lapangan, BPN menyarankan agar dilakukan permohonan pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPN sendiri menyampaikan bahwa gambar situasi bukan bukti hak milik. Karena itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang agar terlihat siapa yang benar-benar menguasai lahan selama ini,” ujar Ilpan.
Menurutnya, kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 58 tahun. Ilpan juga mengungkapkan bahwa pada April 2025 Ahyan datang ke lokasi bersama mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Menurutnya, rombongan saat itu mengambil sampel bauksit dari kawasan tersebut. Pihaknya menduga kedatangan tersebut berkaitan dengan kandungan bauksit yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.
“Kami menduga kedatangan mereka berkaitan dengan kandungan bauksit yang nilainya sangat besar,” katanya.
Kliennya juga mengaku merasa terintimidasi setelah pertemuan tersebut. Salah seorang ahli waris, Atan, mengaku mendengar langsung ucapan Nurdin Basirun.
“Beliau datang bersama Pak Ahyan dan mengatakan ingin melihat kebunnya. Saya juga mendengar ucapan ‘jangan tamak’. Saya tidak tahu maksudnya apa. Kami hanya meminta keadilan,” ujar Atan.
Ia mengaku keluarganya kini tidak lagi dapat mengambil hasil kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami sudah belasan tahun hidup di sana. Sekarang kami tidak bisa lagi mengambil hasil kebun,” katanya.
Istri Atan, Siti Madinatul Munawarah (52), mengaku keluarganya kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil kebun.
“Kami punya anak dan keluarga. Kalau tidak bisa mengambil hasil kebun, bagaimana kami hidup,” ujarnya sambil menangis.
Ia mengatakan keluarga baru mengetahui adanya kandungan bauksit setelah pihak luar datang mengambil sampel pada 2025.
“Sebelumnya kami tidak tahu ada bauksit di situ,” katanya.
Ia juga memohon agar pemerintah memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Kami hanya orang kecil. Kami tidak melawan siapa pun. Kami hanya meminta keadilan,” ujarnya.
Ilpan mengatakan pihaknya telah mengirimkan pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Komisi III DPR RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karimun.
Ia berharap seluruh dugaan penyimpangan administrasi pertanahan, termasuk dugaan mafia tanah, dapat diusut secara menyeluruh.
Menurut Ilpan, apabila HGU suatu lahan telah berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut seharusnya kembali kepada negara dan tidak dapat serta-merta dipecah atau dialihkan melalui dokumen yang menurutnya bermasalah.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kepulauan Riau.
“Kami menghormati proses hukum dan memenuhi seluruh panggilan penyidik sebagai bentuk iktikad baik. Namun kami juga berharap seluruh asal-usul dokumen kepemilikan lahan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga perkara menjadi terang,” kata Ilpan. (uly)










