BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam mengejutkan publik.
Fandi Ramadhan, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
“Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana selama lima tahun penjara serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik saat membacakan putusan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut Fandi dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Fandi diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan.
Hakim juga menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai sarana koreksi bagi pelaku.
“Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya menjadi alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Menurut hakim, sistem hukum juga perlu membuka peluang bagi pelaku untuk kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Fandi sendiri merupakan satu dari enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang sempat menjadi sorotan besar di Batam. (uly)







