Thursday, April 23, 2026
HomeBatamDari Aktivitas Keagamaan hingga Insiden Rumah Sakit, Dua Anggota DPRD Batam Dilaporkan...

Dari Aktivitas Keagamaan hingga Insiden Rumah Sakit, Dua Anggota DPRD Batam Dilaporkan ke BK

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam tengah menjadi sorotan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota DPRD Batam dari fraksi gabungan Hanura, PSI dan PKN. Kedua laporan tersebut datang dari pihak berbeda, dengan substansi kasus yang juga berlainan.

Dua legislator yang dilaporkan adalah Sony Christanto dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Ruslan Sinaga dari Partai Hanura. Keduanya sama-sama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam periode berjalan.

Laporan terhadap Sony Christanto disampaikan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam. Pengaduan itu dilakukan setelah PMKRI menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga terkait.

Dalam laporan tertulisnya, PMKRI Batam menilai Sony, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam sekaligus anggota Komisi IV DPRD Batam dari daerah pemilihan Batam I (Lubuk Baja–Batam Kota), diduga melakukan manipulasi kegiatan gereja. Kegiatan keagamaan tersebut disebut diubah menjadi agenda partai untuk kepentingan pengajuan dana bantuan politik.

“Sony Christanto yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Ketua DPD PSI Batam, diduga mengatasnamakan kegiatan gereja sebagai kegiatan partai,” tulis PMKRI Batam dalam pernyataan resminya, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA:   Dua Kendaraan Mogok Usai Isi Bensin di SPBU 14294721 KDA

Sementara itu, laporan terhadap Ruslan Sinaga, anggota Komisi II DPRD Batam dari daerah pemilihan Batam II (Bengkong–Batu Ampar), diajukan oleh manajemen Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Pengaduan tersebut menyusul insiden yang terjadi pada 15 Desember 2025.

Laporan resmi secara tertulis disampaikan langsung oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam kepada BK DPRD Batam pada 16 Desember 2025. Dalam aduannya, manajemen rumah sakit menilai tindakan Ruslan telah menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, serta ketakutan di kalangan petugas rumah sakit.

Selain itu, Ruslan juga diduga melakukan tindakan verbal yang dinilai tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono. Pihak rumah sakit menyebut Ruslan menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk menekan manajemen, termasuk dengan ancaman melaporkan ke DPRD dan media.

Manajemen RS Budi Kemuliaan menyatakan bahwa pelayanan medis terhadap pasien telah diberikan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka juga mengaku telah menjelaskan mekanisme klaim BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi, serta menunjukkan bukti administratif terkait Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan proses klaim.

BACA JUGA:   Pemko Batam Siap Realisasikan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Meski demikian, pihak rumah sakit mengklaim telah bersikap kooperatif dan bahkan menyampaikan permohonan maaf demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun, perilaku terlapor disebut tetap berlanjut.

“Atas dasar itu, kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan psikologis tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, termasuk dari pejabat publik,” demikian isi aduan yang ditandatangani Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr Puja Nastia.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya informasi terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih berada di Jakarta.

Fadhli juga menyebut belum dapat memastikan apakah surat laporan tersebut telah resmi masuk ke BK DPRD Batam, mengingat proses administrasi masih menunggu disposisi pimpinan DPRD.

“Mengenai surat sudah masuk ke BK atau belum, saya belum tahu, sebab biasanya surat itu disposisi ke pimpinan dulu. Saya juga belum pasti tahu masalahnya seperti apa, jadi kita belum bisa komentar banyak,” ujarnya.

Meski demikian, BK DPRD Batam memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ditanya mengenai jumlah anggota dewan yang dilaporkan, Fadhli mengisyaratkan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar satu nama.

BACA JUGA:   KPU Kepri Pastikan Penuhi Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas di Pilkada

“Tentu kami akan menindaklanjuti laporan itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Ruslan Sinaga membantah tudingan arogansi yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan kehadirannya di RS Budi Kemuliaan Batam merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

Menurut Ruslan, dirinya berkewajiban membela warga yang merasa tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari fasilitas kesehatan.

“Saya di sini sebagai wakil rakyat tentu membela rakyat yang tidak mendapat pelayanan maksimal dan selayaknya. Soal tudingan arogansi itu saya bantah. Saya tidak serta-merta seperti itu. Semua ada sebabnya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (18/12/2025).

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Sony Christanto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut.

“Nanti saja ya, Good Bless You,” singkatnya. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER