BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat kejahatan hipnotis yang beroperasi di Kota Batam. Enam pelaku, termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok, diamankan setelah menjalankan aksinya di Komplek Ruko Cahaya Garden Tahap II, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong pada 11 September 2025.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta Kasi Humas Iptu Budi Santosa mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Lobi Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).
Modus operandi komplotan ini cukup licik. Mereka berpura-pura bertanya lokasi pengobatan akupuntur kepada korban, kemudian membujuknya masuk ke mobil. Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dengan ancaman bencana dan diminta menyerahkan barang-barang berharga sebagai “persembahan” yang akan “didoakan” agar selamat.
Setelah korban mengambil uang dan barang berharga dari rumahnya senilai Rp127.936.000 dan menyerahkannya dalam kantong plastik, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa.
Korban kemudian diminta pulang berjalan kaki dan dilarang membuka kantong plastik tersebut sampai 25 September. Namun sesampainya di rumah, korban curiga. Saat kantong dibuka, isinya telah diganti dengan botol air mineral, garam, tisu, dan barang tak berguna lainnya.
“Dua pelaku adalah WNA, sisanya berasal dari luar Batam. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini juga pernah beraksi di Bintan,” ujar AKBP Fadli.
Adapun para pelaku yakni C alias A (58) WNA, WN alias M (49) WNA, NLN (62), A (43), TL (62), dan DS (37). Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu warna hitam, kunci kendaraan, uang tunai berbagai pecahan termasuk 100 dolar Singapura, 28,4 juta rupiah, plastik hitam, botol air mineral, garam, dan tisu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (uly)







