Tuesday, April 21, 2026
HomeBatamPasca Pilkada, Progres Penertiban Tembesi Tower Dilanjutkan

Pasca Pilkada, Progres Penertiban Tembesi Tower Dilanjutkan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Progres penertiban di Tembesi Tower dilanjutkan kembali pasca Pilkada 2024. Pasalnya surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sudah diberikan kepada masyarakat.

“Dijadwalkan penertibannya setelah Pilkada. Memang di SP 3 kemarin sempat ada perdebatan dan ada bahasa tidak menerima. Itu sah-sah saja,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, Selasa (17/12/2024).

Imam menegaskan tim terpadu harus tetap mengikuti prosedur. Untuk kelanjutannya akan dibahas dalam rakor Tim Terpadu, Rabu (18/12/2024).

Imam mengatakan lokasi Tembesi Tower ini progresnya yang harus diutamakan. Dilokasi juga sudah terpasang tulisn ‘Sedang Sengketa’. Setelah rapat baru ditentukan penertiban.

“Disana ada 220an bangunan. Kalau yang menempati palingan 100an sekian. Karena satu orang ada yang memiliki dua hingga tiga bangunan,” katanya.

Imam mengatakan tempat relokasi untuk masyarakat terdampak sudah disediakan di Piayu. Rumahpun dibuat oleh pihak pengusaha.

“Saya masih belum tau alasan warga. Dulu IPH, nah IPH terbit kita bingung. Hukum harus ada. Pemerintah harus ada,” katanya.

BACA JUGA:   PIPP Pastikan Peserta Dapatkan Pelayanan Terbaik di Faskes

Warga Tembesi Tower, tepatnya di RT 001, 002, dan 003, RW 016 dipaksa untuk segera angkat kaki dari tempat tinggal mereka. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat peringatan ketiga oleh Tim Terpadu Kota Batam, pada Selasa, 19 November 2024.

Surat peringatan ini berkaitan dengan imbauan untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas lahan yang diketahui milik PT. Tanjung Piayu Makmur dengan Nomor PL 215.26.24040675.001X1.
Dasar hukum surat peringatan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan daerah, antara lain:

*Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung,

*Perda Kota Batam Nomor 09 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,

*Perda Kota Batam Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021-2041.

Sebagai bagian dari solusi, PT. Tanjung Piayu Makmur telah menyediakan lahan relokasi di kawasan Piayu. Imam menyebutkan bahwa sebagian warga sudah menerima tawaran tersebut dan pindah ke lokasi yang disediakan.

“Sebagian warga sudah menerima dan pindah ke lahan relokasi di Piayu. Namun, bagi warga yang masih bertahan, kami tetap menyarankan untuk segera pindah ke lokasi tersebut,” ujar Imam. (uly)

BACA JUGA:   Hari Jadi Batam ke-196, DPRD Gelar Paripurna dan Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER