Thursday, April 30, 2026
HomeBatamTim Pansus Ranperda Pemakaman DPRD Batam Hadirkan Kelompok Yayasan TPU

Tim Pansus Ranperda Pemakaman DPRD Batam Hadirkan Kelompok Yayasan TPU

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat pembahasan. Kali ini pihaknya mengundang stakeholder dari kelompok yayasan dan paguyuban berbagai agama di Batam.

“Kami meminta pendapat dari stakeholder, dari yayasan dan paguyuban dari berbagai agama, baik itu Islam, Kristen, Hindu, Konghuchu dan Buddha,” kata Ketua Pansus Ranperda Pemakaman, Udin P Sihaloho di Gedung Serbaguna, DPRD Kota Batam, Rabu (24/7/2024)

Dalam rapat ini Tim tampak fokus untuk mengkaji pasal per pasal, hingga mencapai pasal 15. Ia mengungkapkan, keseluruhan pasal yang ada di Ranperda ini terdiri dari 59 pasal.

Pembahasan ini meliputi penyelenggaraan pemakaman di tujuh titik tempat pemakaman umum (TPU) seluas total 148 hektare di Kota Batam.

Rinciannya, berada di Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tiban Lama-Baru (Kecamatan Sekupang), Kelurahan Tanjung Piayu (Kecamatan Sungai Beduk), Kelurahan Tembesi (Kecamatan Sagulung), Kelurahan Sambau (Kecamatan Nongsa), Kelurahan Sekanak Raya (Kecamatan Belakangpadang), dan Kelurahan Sei Panas (Kecamatan Batam Kota).

BACA JUGA:   BP Batam Kembangkan Pariwisata Batam Sebagai Motor Penggerak Perekonomian

Selain itu, dalam rapat pansus Ranperda kali ini, dibahas pula rencana diadakannya klaster pemakaman. Pengklasifikasin ini khusus untuk para tokoh pahlawan dan pejabat daerah yang telah berjasa di Kota Batam.

Menurut Udin, rencana itu tidak perlu dimasukkan ke dalam Perda, meski demikian, klaster pemakaman khusus itu dinilai perlu sebagai wujud penghargaan kepada tokoh pahlawan atau orang yang berjasa di Kota Batam.

“Dari FKUB, MUI, serta tokoh-tokoh masyarakat sudah menyetujui, tetapi ini tidak perlu dibuat tertulis dalam perda. Ini merupakan penghargaan kita untuk mereka yang telah berjasa bagi Kota Batam,” kata Udin.

Pihaknya juga menekankan, bahwa lahan pemakaman ini harus dipastikan jangan tumpang tindih dengan Penetapan Lokasi (PL) yang diperuntukkan bagi pihak lain. Sebab, pemilik lahan untuk usaha komersial pasti tidak ingin lahannya mengalami tumpang tindih dengan lahan pemakaman.

“Dipastikan jangan sampai ada tumpang tindih,” ujar Udin.

Setelah pembahasan, selanjutnya tim pansus akan melakukan studi banding ke Kota Bogor pada Minggu (28/7/2024) mendatang. Karena Perda Pemakaman di kota tersebut sudah selesai.

BACA JUGA:   PLN Batam dan Aruna PV Kolaborasi Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar di Indonesia

Studi banding diperlukan untuk melihat dan membandingkan poin-poin aturan apa saja yang dapat ditambahkan untuk menyempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER