BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini. Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.
Kepala BPN Kota Batam Deni Prasetyo mengatakan terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024 Kantah Kota Batam telah melakukan penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri. Ada sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan.
“Di antaranya adalah aset pemerintah Kota Batam yaitu Masjid Agung Batam dan Dataran Engku Putri, aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat,” kata Deni.
Pada kesempatan ini, BPN Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kota Batam agar terwujudnya implementasi inovasi atau terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat Kota Batam.
Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan dengan mengimplementasikan sertifikat elektronik merupakan salah satu upaya melakukan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja,” kata Sri Pranoto.
Selain itu, implementasi sertifikat elektronik, yaitu mengurangi adanya pelayanan tatap muka denagn pemohon.
“kemudian terjadinya adanya pungutan pungutan itu tidak ada, karena kita enggak perlu tatap muka lagi ke depan seperti itu. Kami inginkan kepada masyarakat kalau yang akan mengubah sertifikat lamanya bisa hadir ke kantor pertanahan untuk kita ganti menjadi selembar,” katanya. (uly)







