Thursday, April 16, 2026
HomeBatamTidak Terima Putusan, Korban Nasir Hutabarat Kejar Hakim Hingga ke Lobi PN...

Tidak Terima Putusan, Korban Nasir Hutabarat Kejar Hakim Hingga ke Lobi PN Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Sejumlah konsumen yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut langsung menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan yang diambil oleh majelis hakim tentang putusan dari terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang merupakan Direktur PT Batam Riau Bertuah. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terutama setelah mereka merasa telah menjadi korban selama empat tahun lamanya.

Salah satu pelapor bahkan dengan tegas mengungkapkan ketidakpuasannya di dalam ruang sidang. “Mana para hakim itu, masa sudah jelas-jelas salah, makan duit orang selama 4 tahun, ini tidak adil,” teriak salah satu pelapor atau korban.

Tidak hanya terbatas di dalam ruang sidang, protes dari para pelapor juga dilanjutkan di lobi kantor Pengadilan Negeri Batam, dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan majelis hakim yang menangani kasus ini. Majelis hakim yang di ketuain Benny Yoga Dharma, serta anggota majelis hakim David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian menjadi sasaran protes dari para konsumen.

Para korban yang merasa kecewa dengan putusan tersebut menyampaikan rasa ketidakpuasan mereka. “Ini tidak adil, keputusan tidak adil, mana hati nurani hakim kita. Kami tidak terima, katanya hakim wakilnya Tuhan, kami ingin berjumpa dengan pak hakim yang tadi,” ungkap salah satu korban, yang juga merupakan korban dari PT BRB.

BACA JUGA:   BP Batam Pastikan Perbaikan Sistem Imigrasi Oknum Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Di depan kantor Pengadilan Negeri Batam, para korban yang merasa dirugikan membentangkan spanduk yang berisi poin pernyataan sikap dari masyarakat Ruko Bida Trade Center.

Diberikan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri mengumumkan putusan dalam persidangan Direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat, Senin, 13 Mei 2024. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag).

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER