BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pengembangan layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (E-PPID). Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara daring melalui laman resmi https://e-ppid.bpbatam.go.id.
Pengembangan layanan tersebut diperkenalkan dalam diskusi konten video sosialisasi PPID Batam, pengenalan E-PPID BP Batam, serta prosedur permohonan informasi publik secara online yang digelar di Ocean Garden, Batam Center, Rabu (21/10/2026) siang.
Kegiatan ini diikuti kalangan akademisi dan perwakilan unit kerja. Diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik sekaligus memperkenalkan kanal resmi untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasubdit Komunikasi Publik Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antarlembaga BP Batam, Andi R. Rangkuti, mengatakan pengembangan E-PPID merupakan salah satu bentuk inovasi untuk mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, inovasi yang dilakukan tidak hanya berupa penyediaan situs web PPID, tetapi juga pengembangan dashboard yang memudahkan masyarakat melacak permohonan informasi. Selain itu, BP Batam menyiapkan video sosialisasi berbasis motion graphic agar masyarakat lebih mudah memahami fungsi PPID dan tata cara mengakses layanan tersebut.
“Ini merupakan bentuk pengayaan dan inovasi dalam memperkenalkan apa itu PPID,” ujarnya.
Andi menjelaskan, sosialisasi PPID dilaksanakan melalui dua pendekatan, yakni digital dan tatap muka. Dalam pelaksanaannya, BP Batam turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, akademisi, insan media, hingga tokoh masyarakat.
Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan mekanisme permohonan informasi yang sesuai ketentuan.
Melalui E-PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang berkaitan dengan berbagai layanan BP Batam, mulai dari persoalan air, lahan, hingga informasi terkait investasi. Namun, pemberian informasi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk klasifikasi informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang dikecualikan.
Andi menegaskan, setiap permohonan informasi harus ditangani secara cermat melalui koordinasi dengan unit teknis terkait. Langkah ini diperlukan untuk memastikan informasi yang diberikan benar, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama pada persoalan yang menyangkut pelaku usaha, pemilik lahan, maupun investor.
“Informasi yang diminta masyarakat harus dipastikan benar. Karena jika terjadi kesalahan penyampaian, dampaknya bisa negatif, terutama bagi pihak yang berkaitan dengan informasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi publik harus memperhatikan berbagai ketentuan, mulai dari regulasi keterbukaan informasi, peraturan Komisi Informasi, peraturan internal BP Batam, hingga regulasi terkait transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi.
Karena itu, koordinasi lintas unit serta penyelarasan pemahaman mengenai informasi yang dapat dipublikasikan menjadi aspek penting dalam penguatan layanan PPID. Dengan mekanisme tersebut, informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan tetap sesuai aturan dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, BP Batam melihat perlunya memperluas pemanfaatan kanal resmi informasi publik agar semakin dikenal dan digunakan masyarakat luas.
Selama ini, penggunaan layanan PPID dinilai masih didominasi kelompok tertentu, seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, dan instansi. Sementara itu, masyarakat umum cenderung mencari jawaban atas berbagai persoalan melalui media sosial.
Menurut Andi, keberadaan E-PPID diharapkan dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi sekaligus memberikan akses terhadap jawaban formal dari BP Batam.
Dengan memanfaatkan kanal resmi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui mekanisme yang jelas dan terarah, sehingga tidak semata-mata bergantung pada percakapan atau informasi yang beredar di media sosial.
Ia menilai, akses informasi yang lebih terbuka juga dapat membantu BP Batam merespons berbagai isu publik secara proporsional. Penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan diharapkan mampu mengurangi kesalahpahaman sekaligus membuka ruang komunikasi dan mediasi antara masyarakat dan BP Batam.
Andi menyebutkan, situs web PPID BP Batam dapat diakses masyarakat tanpa persyaratan khusus untuk mengaksesnya. Meski demikian, setiap permohonan informasi tetap diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap diskusi tersebut tidak berhenti pada pengenalan konsep, tetapi juga menghasilkan masukan konkret untuk menyempurnakan layanan E-PPID. Keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang diharapkan membantu BP Batam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kemudahan penggunaan layanan.
Pengembangan E-PPID juga menjadi bagian dari upaya BP Batam menghadirkan terobosan dalam keterbukaan informasi publik, sejalan dengan evaluasi dan penilaian keterbukaan informasi yang dilakukan Komisi Informasi.
Melalui penguatan E-PPID, BP Batam berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi resmi, memahami mekanisme permohonan informasi publik, serta memanfaatkan kanal yang tepat untuk menyampaikan kebutuhan informasinya.
Dengan demikian, E-PPID diharapkan tidak hanya menjadi sarana pengajuan permohonan informasi secara daring, tetapi juga memperkuat komunikasi antara BP Batam dan masyarakat melalui penyediaan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (uly)










