BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polisi mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki di parit Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Seorang perempuan berinisial H (23), yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, telah diamankan dan diduga merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Wakapolsek Lubuk Baja, AKP Doddy Basyir, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/VI/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Juni 2026.
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, warga melaporkan penemuan sesosok mayat bayi di sebuah selokan atau parit di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil serangkaian penyelidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di selokan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja,” ujar Doddy.
Saat ini, H telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara maksimal karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Untuk motif pelaku masih kami dalami. Saat ini pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara karena ada serangkaian tindakan medis yang harus dilakukan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kondisi pelaku memungkinkan untuk diperiksa,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Dalam penyelidikan, polisi juga telah memeriksa pacar pelaku yang berinisial BDM sebagai saksi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah baju kaos berwarna cokelat, satu helai baju kaos berwarna putih, satu helai kain sarung berwarna cokelat, satu kantong berwarna hijau bertuliskan “Poin”, satu plastik beras merek Harumas ukuran 5 kilogram, serta satu buah flashdisk merek SanDisk.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Nainggolan, mengatakan saat ditemukan kondisi bayi sudah meninggal dunia dan dibungkus menggunakan sarung serta dimasukkan ke dalam karung beras.
“Saat ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Penyebab pasti kematiannya masih kami dalami karena proses autopsi masih berlangsung,” ujar Gihon.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi sekaligus melengkapi proses penyidikan. (uly)










