Tuesday, June 30, 2026
HomeBatamKurir Dijanjikan Rp77 Juta, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 902 Vape Etomidate dari...

Kurir Dijanjikan Rp77 Juta, Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 902 Vape Etomidate dari Malaysia

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, sejak 22 hingga 29 Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, 795 gram sabu, dan 127 butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., M.H., mengatakan, 10 laporan polisi yang berhasil diungkap terdiri atas tujuh perkara yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, serta masing-masing satu perkara yang ditangani Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun, dan Polres Bintan.

“Dari seluruh pengungkapan itu, kami mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan laki-laki dan dua perempuan,” kata Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia.

BACA JUGA:   Polisi Sampaikan Pesan Kamtibmas Lewat Mimbar Jumat

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial SLT yang ditangkap di kawasan Jalan Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 902 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Menurut Suyono, Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan SLT berperan sebagai kurir yang menerima barang dari seorang buronan berinisial YS di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia atau Outer Port Limit (OPL). Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang.

“Pengendalinya berada di Malaysia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar Suyono.

Penyidik juga telah melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima barang di Indonesia. Namun, hingga kini jaringan tersebut masih terus didalami lantaran komunikasi antar pelaku dilakukan secara terputus.

Kasus kedua diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun dengan menangkap dua tersangka berinisial RD dan RR. Dalam perkara ini, polisi menyita sabu seberat 795 gram yang diduga berasal dari Johor Bahru, Malaysia.

BACA JUGA:   BP Batam Perkuat Hubungan Kemitraan dengan Konjen Singapura

Suyono menjelaskan, RR memesan sabu dari seorang buronan berinisial FR yang berada di Johor Bahru. Setelah menerima barang di sebuah hotel, RR menyembunyikan sabu dengan melilitkannya ke tubuh menggunakan korset dan lakban sebelum menyeberang menggunakan kapal feri menuju Tanjung Balai Karimun.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap RR, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap RD. Dari penggeledahan di rumah RD, penyidik kembali menemukan dua paket sabu sehingga total barang bukti yang disita mencapai 795 gram.

Menurut Suyono, sebagian besar tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh jaringan narkotika dari Malaysia. Para pelaku tergiur imbalan besar sehingga bersedia menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika internasional.

Ia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi pintu utama penyelundupan narkotika ke wilayah Kepulauan Riau, baik melalui metode serah terima di perairan perbatasan maupun dengan cara dibawa langsung oleh kurir dari Malaysia.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:   RSBP Batam Laksanakan Tindakan Penyakit Jantung Bawaan Anak dan Dewasa Tanpa Bedah Terbuka Perdana di Kepri Tahun 2026

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima hingga enam tahun, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER