BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Polresta Barelang kembali memberantas peredaran narkotika di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti tren baru, yakni narkotika dalam bentuk vape.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa dari total 34 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap hingga April, terdapat 12 LP terbaru dengan sebagian besar barang bukti telah diamankan.
“Dari pengungkapan terbaru tersebut, sebanyak 13 orang tersangka telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
AKBP Fadli mengaku bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Batam.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa selain pengungkapan kasus, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah ditangani.
Dalam kegiatan tersebut, terlihat berbagai jenis barang bukti yang didominasi oleh vape mengandung zat terlarang. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran tren penggunaan narkotika.
“Kalau dulu mayoritas pengungkapan didominasi sabu, sekarang mulai bergeser ke bentuk vape. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” jelasnya.
Sebanyak 1.931 unit vape dimusnahkan, terdiri dari berbagai merek seperti Yakuza sebanyak 210 pcs, TAK 436 pcs, TRI 5 pcs, serta vape tanpa merek dengan bungkus warna hijau tosca sebanyak 996 pcs, Mercedes 46 pcs, bungkus hijau tanpa merek 33 pcs, dan bungkus merah muda tanpa merek sebanyak 175 pcs. Selain itu, turut dimusnahkan sabu dengan berat hampir mencapai 1 kilogram.
Arsyad menambahkan, sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur pelabuhan. Pengungkapan ini juga tidak lepas dari kolaborasi dengan Bea Cukai serta dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam.
“Barang-barang ini sebagian belum sempat diedarkan, namun ada juga yang sudah beredar dan berhasil kami telusuri hingga pelaku diamankan,” katanya.
Dari sisi harga, vape yang mengandung narkotika ini memiliki nilai jual tinggi di pasaran, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Berbeda dengan pola lama, distribusi vape narkotika ini tidak dilakukan di tempat hiburan malam, melainkan melalui penjualan perorangan.
“Kami fokus tidak hanya pada pengguna, tetapi juga memburu para bandar yang menjadi sumber peredaran,” tegas Arsyad.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi jaringan yang beroperasi secara tertutup, termasuk kemungkinan aktivitas peredaran dari orang ke orang.
Dengan maraknya tren baru ini, Polresta Barelang bersama instansi terkait menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran narkotika di Batam.
“Kami akan terus bersinergi untuk memastikan semua jalur masuk narkotika dapat diawasi dan dicegah secara maksimal,” ujarnya. (uly)







