Tuesday, April 28, 2026
HomeBatam227 Murid Terdampak, Ombudsman Kepri Desak Penambahan Guru SLBN Batam

227 Murid Terdampak, Ombudsman Kepri Desak Penambahan Guru SLBN Batam

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ombudsman Kepri memberikan empat saran perbaikan (tindakan korektif) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait kekurangan tenaga pendidik dan ruang kelas di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Batam.

Saran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, dan Inspektur Pembantu (Irban I), Aan Putra, Selasa (16/12/2025), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.

IAPS merupakan mekanisme pengawasan yang dilakukan Ombudsman tanpa menunggu adanya laporan masyarakat, apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Martina Emi Farida, menjelaskan bahwa IAPS terhadap SLBN Kota Batam bermula dari pemberitaan media mengenai dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.

“Setelah ditelusuri, pungutan itu berasal dari kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua atau wali murid berupa iuran sebesar Rp 60.000 per bulan untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya.

BACA JUGA:   CLOU Resmikan Pabrik Energi Pintar Pertama di Luar Negeri, Berlokasi di Batam

Menurut Ombudsman, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik beserta pembiayaannya, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, merupakan tanggung jawab pemerintah.

Saat ini SLBN Kota Batam memiliki 227 peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Proses pembelajaran didukung oleh 27 guru, satu instruktur, satu operator, satu petugas tata usaha, dan satu petugas keamanan.

Namun demikian, dua guru tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sehingga Surat Keputusan (SK) mengajarnya akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Selain itu, satu guru lainnya akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Dengan kondisi tersebut, SLBN Kota Batam terancam mengalami kekurangan tenaga pendidik. Padahal, secara ideal sekolah ini membutuhkan 32 guru. Jika tidak segera diatasi, sekitar 34 peserta didik SLBN Batam berpotensi dirumahkan.

Selain kekurangan guru, SLBN Kota Batam juga menghadapi keterbatasan ruang kelas. Jumlah rombongan belajar (rombel) mencapai 52 rombel yang seharusnya didukung oleh 30 ruang kelas. Namun, ruang kelas yang tersedia saat ini hanya 21 ruangan.

BACA JUGA:   Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

Akibatnya, satu ruang kelas harus digunakan secara bersamaan oleh tiga jenjang pendidikan, yakni SD, SMP, dan SMA, sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan optimal.

Ombudsman mencatat, kondisi kekurangan tenaga pendidik dan sarana prasarana tersebut telah dilaporkan oleh pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Namun hingga pemeriksaan dilakukan, belum ada solusi konkret yang diterima sekolah.

Atas dasar itu, Ombudsman RI Provinsi Kepri melakukan IAPS sejak September 2025. Pemeriksaan dilakukan melalui pengumpulan informasi, permintaan keterangan kepada Dinas Pendidikan Kepri dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kepri, serta SLBN Batam dan Dinas Sosial Kota Batam pada Oktober 2025. Proses tersebut dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan pada November 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan terdapat maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 dan Pasal 15 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI Provinsi Kepri memberikan empat saran korektif kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Pertama, mengusulkan penambahan sebanyak 32 guru Pendidikan Luar Biasa kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   REI Batam Sebut Relaksasi BPHTB Bisa Dongkrak Minat Pembeli Properti

Kedua, memastikan pembayaran honorarium guru non-ASN di SLBN Batam tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan hingga kebutuhan guru terpenuhi.

Ketiga, menindaklanjuti proses pemecahan lahan Pusat Layanan Autis (PLA) agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ruang kelas baru di SLBN Batam.

Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi kepada Kepala SLBN Batam dalam pengusulan program revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.

“Kami memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LHP. Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan hak-hak dasar peserta didik di SLBN Batam terpenuhi,” tegasnya.

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER