Thursday, April 16, 2026
HomeBatamAmsakar Bantah PP Nomor 25/2025 Gerus PAD Batam, Ini Strategi Jaga Kemandirian...

Amsakar Bantah PP Nomor 25/2025 Gerus PAD Batam, Ini Strategi Jaga Kemandirian Fiskal

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak akan menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Menurutnya, perizinan yang kini menjadi ranah BP Batam tidak dipungut biaya sehingga tidak berkontribusi langsung terhadap PAD.

“Ini sudah dievaluasi oleh TAPD kita. Kesimpulannya, pada saat implementasi BP, tidak berkorelasi dengan PAD,” ujar Amsakar, Sabtu (27/9/2025).

Diakuinya komponen PAD Batam berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak reklame.

“Komponen ini bukan ditentukan oleh perizinan. Misalnya retribusi sampah atau parkir, tidak ada kaitannya dengan perizinan. Jadi kalau beranggapan perizinan mempengaruhi PAD, anggapan itu perlu diluruskan,” tegas Amsakar.

Amsakar menyebut Kota Batam termasuk daerah dengan kemandirian fiskal yang cukup baik. Dalam paparan di Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wamendagri, Bima Arya menyampaikan bahwa Batam termasuk sembilan kota dengan tingkat kemandirian fiskal terbaik. Komposisi APBD 2025 Batam mencapai Rp4,4 triliun, dengan PAD sekitar Rp2,3 triliun atau 45–50 persen, lebih besar dari dukungan APBN.

BACA JUGA:   Tim Gabungan Tertibkan 155 Reklame Liar di Batam

“Sehingga kalau Transfer ke Daerah (TKD) mengalami persoalan, Insya Allah tidak terganggu pendapatan, gaji ASN, gaji PPPK maupun operasional kantor, karena pajak daerah dan retribusi daerah bisa menutupi,” jelasnya.

Meski demikian, Amsakar mengakui kebijakan nasional yang mengurangi Transfer ke Daerah (TKD) ke daerah akan berdampak. Untuk itu, Pemko Batam terus berkreasi menggenjot PAD, salah satunya melalui kebijakan relaksasi. Selama 30 tahun, wajib pajak tidak dikenakan denda keterlambatan PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan).

“Kebijakan relaksasi penghapusan denda membuat warga berbondong-bondong membayar. Capaian malah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ketika beberapa daerah menaikkan tarif PBB-P2, kita malah melakukan relaksasi,” ungkapnya.

Selain kebijakan relaksasi, Pemko Batam juga membenahi tata kelola pemungutan pajak daerah dengan teknologi. Saat ini sudah terpasang 834 tapping box di hotel dan restoran. Alat ini memungkinkan Pemko melihat transaksi pajak secara real time.

“Kalau di hotel sudah terpasang, apabila ada orang menginap dan membayar satu kamar Rp1 juta, maka Rp100 ribu otomatis terinput di Bapenda Batam. Begitu juga di restoran. Ini menjadi kendali dan kontrol PAD,” paparnya.

BACA JUGA:   Percepatan Penurunan Stunting, 19 Puskesmas Hadirkan Inovasi

Hebatnya, 500 unit tapping box pertama dibantu Bank Riau Kepri, sementara 300 unit berikutnya didanai APBD. Pemko juga melakukan ekstensifikasi objek pajak dan memanfaatkan aset daerah melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, misalnya pembangunan Pasar Induk dengan konsesi 20–30 tahun.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir belanja daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

“Kebijakan ini justru memperkuat PAD di tengah pengurangan TKD dari pusat,” kata Amsakar.

Sebelumnya, kekhawatiran soal PP Nomor 25/2025 disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Batam Surya Makmur Nasution. Ia menilai PP ini berpotensi memangkas PAD Batam karena ada 15 sektor usaha yang masuk kewenangan BP Batam, antara lain kelautan, pertanian, kehutanan, energi, perindustrian, perdagangan, hingga pariwisata dan logistik.

“Tentu saja akan menggerus pendapatan daerah Batam. Sektor-sektor yang tadinya menjadi sumber pendapatan Pemko Batam masuk ke ranah BP Batam,” ujarnya.

Surya juga mengingatkan, dalam RPJMD Batam proyeksi kenaikan pendapatan mencapai Rp300 miliar per tahun. Lahirnya PP baru ini dikhawatirkan membuat OPD tidak mencapai target. Tahun 2025 Pemko Batam menargetkan PAD Rp2,1 triliun, hingga Juli sudah tercapai Rp1,02 triliun atau 47 persen dari pagu.

BACA JUGA:   Sekda Jefridin Ajak Santri Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pengabdian kepada Agama serta Masyarakat

Ia juga mengingatkan potensi konflik baru antara BP Batam dan Pemko Batam, meski selama ini hubungan kedua lembaga terjalin baik sejak diterapkannya Wali Kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam.

“Jadi kami minta PP ini ditinjau ulang. Jangan sampai malah menimbulkan konflik baru,” ujarnya.

PP Nomor 25 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada 16 sektor yang kini menjadi kewenangan BP Batam, mulai kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, hingga limbah dan lingkungan.

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER