BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Berikut fakta-fakta Vadel Badjideh jadi tersangka dugaan asusila:
- Awal Laporan:Â Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 untuk melaporkan Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar dari anaknya yang berinisial LM.
- Dugaan Pelanggaran:Â Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
- Penetapan Tersangka:Â Vadel Badjideh diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Setelah pemeriksaan pada Kamis (13/2), penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
- Alat Bukti:Â Penetapan Vadel sebagai tersangka diperkuat oleh alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM.
- Ancaman Hukuman:Â Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
- Ditahan 20 Hari:Â Vadel langsung ditahan penyidik selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Respons Pihak Vadel: Razman menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada keluarga Vadel. (*)