Tuesday, March 18, 2025
HomeHiburanVadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Dugaan Asusila: Fakta-fakta dan Ancaman Hukuman

Vadel Badjideh Resmi Tersangka Kasus Dugaan Asusila: Fakta-fakta dan Ancaman Hukuman

BATAMSTRAITS.COM, Jakarta – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Berikut fakta-fakta Vadel Badjideh jadi tersangka dugaan asusila:

  • Awal Laporan: Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 untuk melaporkan Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar dari anaknya yang berinisial LM.
  • Dugaan Pelanggaran: Nikita melaporkan Vadel terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
  • Penetapan Tersangka: Vadel Badjideh diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Setelah pemeriksaan pada Kamis (13/2), penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka.
  • Alat Bukti: Penetapan Vadel sebagai tersangka diperkuat oleh alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM.
  • Ancaman Hukuman: Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
  • Ditahan 20 Hari: Vadel langsung ditahan penyidik selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Respons Pihak Vadel: Razman menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada keluarga Vadel. (*)
BACA JUGA:   Perseteruan Pangeran Harry vs Tabloid Sun Berakhir Damai Sebelum Sidang: Permintaan Maaf dan Ganti Rugi Mengakhiri Konflik Panjang
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER