Wednesday, October 8, 2025
HomeBatamTanggapi Polemik Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, DPRD Batam Jadwalkan Sidak

Tanggapi Polemik Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, DPRD Batam Jadwalkan Sidak

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permohonan Hibah untuk Pendirian Masjid di Central Hils Belian Kota Batam, Rabu (12/2/2025). Rapat ini diikuti oleh lintas Komisi, yakni I dan III.

Dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono. Dan hadir beberapa anggota DPRD Batam lainnya bersama perwakilan warga, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan).

Namun sayangnya rapat tersebut tidak dihadiri perwakilan Central Group selaku pengembang, dan PT Menteng Griya Lestari (MGL), dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Perwakilan Warga perumahan Central Hills, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Harianto mengaku kesulitan membangun Masjid, setelah pihak pengembang terkesan abai memenuhi kebutuhan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).

Hingga kini, warga menilai kurangnya perhatian dari pihak pengembang maupun pemerintah setempat terhadap kebutuhan dasar warga untuk menjalankan ibadah.

Pria yang diamanahkan sebagai. Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills ini menjelaskan Central Group selaku pengembang juga terkesan memberi informasi palsu kepada para pemilik unit, terutama mengenai lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Dari informasi promosi, perumahan disebut memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun realisasinya dari informasi yang saya dapat, lahan yang dimiliki PT MGL selaku pemilik lahan baru bisa digunakan 24,9 hektare tanpa adanya titik fasum yang dapat digunakan sebagai pembangunan tempat ibadah,” katanya.

Awal kesulitan warga ini, bermula dari pengajuan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi. Namun hingga saat ini perihal pengajuan lahan bagi Masjid ini, tidak kunjung terealisasi.

Perwakilan Warga perumahan Central Hills, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Harianto mengaku kesulitan membangun Masjid, setelah pihak pengembang terkesan abai memenuhi kebutuhan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). (uly)
Perwakilan Warga perumahan Central Hills, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Harianto mengaku kesulitan membangun Masjid, setelah pihak pengembang terkesan abai memenuhi kebutuhan fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos). (uly)

“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada pemerintah dan pengembang, namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Padahal, kebutuhan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat mendesak,” jelasnya.

Dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang dan pemilik lahan yakni PT Menteng Griya Lestari (MGL), diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos.

BACA JUGA:   8.729 Siswi SD di Kota Batam Sudah Divaksin HVP

Namun, hingga kini titik lokasi fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang masih menjadi tanda tanya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum memberikan respons memuaskan.

“Seharusnya Perkim sudah tahu titik fasum dan fasos, tetapi hingga rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan kejelasan. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Menteng Griya Lestari terkesan menolak pembangunan masjid di kawasan tersebut. Dimana pemilik lahan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dengan perusahaan pengembang.

Bahkan, warga mencatat bahwa dalam proyek-proyek pengembangan sebelumnya, rata-rata tidak tersedia masjid atau mushola yang memadai. Namun memilih untuk mengalihkan fasum ke kepentingan komersial.

“Seharusnya, pemilik lahan, pengembang dan pemerintah sudah memikirkan kebutuhan lokasi ibadah sejak awal perencanaan, bukan justru mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Menurut mereka, BP Batam seharusnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.

“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam, tetapi sayangnya mereka tidak memastikan lokasi ibadah sesuai kebutuhan,” katanya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021. Ketidakjelasan pengelolaan ini menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi warga Perumahan Central Hills.

Harianto menegaskan bahwa jika dinas terkait tidak segera memberikan jawaban atas permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkim, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan warga.

Mereka berharap pihak pengembang dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:   Lindungi Pekerja, Disnakerprind Karimun Lanjutkan Kerjasama BPJS kesehatan

“Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, guna menindaklanjuti polemik pembangunan Masjid yang dikeluhkan oleh masyarakat, Komisi I dan Komisi III DPRD Batam menjadwalkan sidak ke lokasi Perumahan Central Hills.

Djoko mengatakan alasan sidak yang dilakukan dikarenakan aduan pengembang tidak menyediakan 30 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos.

Selain absennya pihak pengembang yang seharusnya memberikan penjelasan terkait status lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di perumahan tersebut.

“Dengan status Ex-officio di Kota Batam, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Sayangnya, BP Batam juga tidak hadir dalam RDP ini, sehingga solusi masih sulit dicapai,” ujarnya dalam RDP tersebut, Rabu (12/2/2025).

Untuk itu, pihaknya menjadwalkan akan menggandeng Komisi I pada, Jumat (14/2/2025) mendatang guna melihat kondisi lahan yang dimaksudkan oleh masyarakat.

“Kalau tidak besok lusa paling lamban. Karena kami juga akan mengajak OPD terkait,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Batam juga mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya

1. Pemanggilan ulang terhadap pengembang dan pemilik lahan untuk memberikan klarifikasi.

2. Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan bersama dinas terkait dan BP Batam.

3. Pemko Batam diminta menegaskan kewajiban pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos sesuai dengan fatwa planologi.

4. DPRD akan mengantisipasi kemungkinan pengembang tidak menghibahkan lahan yang menjadi hak warga.

Disperakimtan Batam Minta Pengembang Akomodir Keinginan Warga Central Hills

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan), Eryudi mengaku telah menerima laporan Warga Perumahan Central Hills terkait lahan hibah Fasum/Fasos. Bahkan pihaknya sudah mengadakan rapat beberapa kali.

“Kami sifatnya hanya bisa memfasilitasi,” kata Eryudi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permohonan Hibah untuk Pendirian Masjid di Central Hils Belian Kota Batam, Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA:   6 Negara Pecahan Uni Soviet Mayoritas Muslim

Diakuinya terkait sarana prasarana mobilitas di perimahan, Disperkimtan akan berada pada proses serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Pemko Batam. Sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman atau tata cara penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemda

“Penyerahan PSU paling lambat 1 tahun setelah hadirnya masa pemeliharaan. Dalam pelaksanaannya seluruh unit terbangun baru PSU kita terima. Karena didalam PSU ada sarana dan prasarana. Khusus prasarana diserahkan bahan dan bangunan diatasnya. Artinya jalan, drainase baru diserahkan ke kita. Sementara sarana yang kita kenal sebagai Fasum atau fasos yang wajib diserahkan adalah lahan siap bangun atau lahan yang sudah matang. Termasuk utilitas disiapkan jaringan listrik untuk publikasi dan komunikasi,” katanya.

Ia memaparkan pada 30 Januari 2025, pengembang belum dapat mengakomodir keinginan warga. Pada 6 Februari 2025 rapat di Kantor Wali Kota Batam mengundang pemilik lahan, pengembang, Camat dan BP Batam. Dalam rapat ini pihaknya menginginkan data yang lebih banyak mengenai Fatwa yang dikeluarkan.

“Informasi yang kita dapat adalah pemilik lahan adalah PT MGL. Lahan seluas 24.9 sudah dikerjasamakan dengan PT Mahkota Properti Sukses selaku pengembang yang lebih dikenal dengan Central Hills,” katanya

Eryudi mengatakan dari rapat tersebut pihaknya mendapat informasi dari Central Hills menyampaikan sudah terbangun 40 persen. Dari Fatwa yang dilihat memang secara ketentuan Central Hills sudah memenuhi perauran yang di arahkan oleh Undang-Undang (UU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan), Eryudi mengaku telah menerima laporan Warga Perumahan Central Hills terkait lahan hibah Fasum/Fasos. (uly)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperakimtan), Eryudi mengaku telah menerima laporan Warga Perumahan Central Hills terkait lahan hibah Fasum/Fasos. (uly)

Yakni sebanyak 6 persen untuk Fasum Fasos 12 persen Ruang Terbuka Hijau. Kemudian Disperkimtan juga meminta penjelasan dari Menteng Griya Lestari (MGL) mengenai lahan yang mereka miliki.

“Sisanya belum ada kerjasama pihak manapun. Kita minta mereka bisa mengakomodir keinginan atau warga. Nah sisa lahan diluar dari 24.9 ini tidak bisa dialokasikan. Karena belum ada perencanaan. Mereka (pemilik lahan) komit menyerahkan fasum fasos. Dan tergantung pengembang ingin dijadikan apa. Terkait Fatwa bukan ranahnya kami. Melainkan BP Batam,” katanya. (uly)

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER