Thursday, April 16, 2026
HomeBatamBahas UMK Batam Tahun 2025, Serikat Pekerja FSPMI Minta Rp 6 Juta

Bahas UMK Batam Tahun 2025, Serikat Pekerja FSPMI Minta Rp 6 Juta

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dewan Pengupahan Kota Batam telah melakukan pembahasan terkait upah minimum Kota Batam, pada Senin (9/12/2024) lalu di Kantor Disnaker Kota Batam. Tepatnya di Jalan Raja H. Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pertemuan ini, ada usulan angka UMK dari berbagai pihak. Mulai dari pekerja, pemerintah, pengusaha dan akademisi.

Pertama dari usulan unsur Pekerja ada 2 rekomendasi. Pertama, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Dasar Hukum dan Materi Pembahasan:
Penetapan UMK dan UMSK Batam Tahun 2025 mengacu pada Putusan MK RI No.168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker RI No.16 Tahun 2024. Kenaikan UMK Batam 2025 diusulkan sebesar Rp 6.432.461 atau naik 37,29% dari UMK Batam 2024 yang bernilai Rp 4.685.050.

Formula penghitungan, UMK 2025 = UMK 2024 + 37,29%= Rp 4.685.050 + Rp 1.747.411 = Rp 6.432.461

Kedua, Rekomendasi dari Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI. Mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5% dengan tambahan kekurangan bayar sebesar Rp 114.409, sehingga total UMK Batam 2025 menjadi Rp 5.103.987.

BACA JUGA:   BP Batam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset TPS Punggur

Adapun formula penghitungan  UMK(t+1) = UMK(t) + (6,5% x UMK(t)) + 114.409
= Rp 4.685.050 + Rp 304.528 + Rp 114.409
= Rp 5.103.987

Kedua usulan dari unsur Pengusaha mengusulkan kenaikan maksimal sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 yaiyu sebesar 6,5%, dengan total UMK 2025 sebesar Rp 4.989.578,25. Formula penghitungan: UMK 2025 = Rp 4.685.050 + (6,5% x Rp 4.685.050) = Rp 4.685.050 + Rp 304.528,25 = Rp 4.989.578,25

Ketiga, usulan dari Unsur Pemerintah yang sepakat dengan kenaikan 6,5%, dengan pembulatan UMK Batam 2025 menjadi Rp  4.989.600.

Keempat dari usulan dari Pakar/Akademisi, yang mengatakan bahwa Kenaikan sesuai Permenaker No.16 Tahun 2024 sebesar 6,5%, dengan hasil akhir Rp4.989.600 setelah pembulatan. Kenaikan UMK Batam tahun 2025 dari UMK Batam 2024 adelah Rp. 304,550.

“Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Batam akan menjadi bahan pertimbangan bagi Wali Kota Batam dalam menetapkan usulan kepada Gubernur Kepulauan Riau,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Tampak para buruh yang berada di luar kantor Disnaker menanti hasil pembahasan yang akan diusulkan.

“Tadi sudah kami bahas dan kami dengarkan usulan dari masing-masing unsur. Sah-sah saja mereka mengusulkan, kan ada dasarnya,” ujarnya. (uly)

BACA JUGA:   Guna Pengamanan Aset BP Batam Melanjutkan Program One Day One Target
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER