BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menggelar penyuluhan hukum kepada kepala sekolah TK, SD, SMP se Kota Batam dan Stand upp Comedy Competition di Kantor Walikota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan selama pengelolaan dijalankan sesuai dengan aturan, maka tidak ada masalah yang ditimbulkan.
Ia mengatakan selama satu tahun menjabat, mayoritas laporan yang diterima bersangkutan dengan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tahun ini saja sudah ada lima kasus yang kami tangani. Jadi saya ingatkan lagi agar bapak ibu yang hadir dapat memahami aturan penggunaan dana BOS ini,” ujarnya, saat menjadi pembicara di hadapan kepala sekolah, Senin (9/12/2024).
Kasna mengingatkan agar kepala sekolah memperhatikan larangan penggunaan dana bos. Misalnya melakukan transfer dana BOS ke rekening pribadi, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, hingga membangun gedung dan ruangan guru.
“Yang harus diperhatikan adalah niat untuk menguntungkan diri sendiri, dan merugikan negara ini adalah tindakan korupsi,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini pengelolaan sudah menggunakan aplikasi yang mendukung transparansi transaksi penggunaan anggaran. Hal ini harus menjadi pagar bagi para kepala sekolah, bendahara, dan unsur pengelolaan dana BOS agar tidak bermain- main dengan penggunaan dana BOS ini.
“Penting sekali saya ingatkan, agar semua berhati- hati dalam pengelolaan dana pendidikan ini,” katanya.
Selain pengelolaan dana BOS, Kesna mengungkapkan tidak pidana korupsi juga sering ditemukan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Banyak laporan yang diterima oknum sekolah menjanjikan satu kursi kepada orangtua siswa.
“Ini artinya ada upaya memperkaya diri sendiri. Mari kita menjaga diri, dan Batam ini agar tidak ada tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” katanya. (uly)










