Thursday, April 16, 2026
HomeBatamTak Ada Lagi IKABSU Tandingan, Udin P Sihaloho Menangkan Gugatan

Tak Ada Lagi IKABSU Tandingan, Udin P Sihaloho Menangkan Gugatan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam, Udin P Sihaloho menegaskan saat ini tidak ada lagi IKABSU tandingan ataupun dualisme di Kota Batam.

Pasalnya Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPWN) Provinsi Kepri telah mengabulkan gugatan Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kota Batam terkait perubahan akta notaris kepengurusan IKABSU periode 2015-2020.

Munculnya SK notaris ini menyebabkan munculnya dualisme dalam kepengurusan IKABSU Kota Batam. Perubahan akta dilakukan oleh Notaris atas nama Jumala tersebut digugat karena dinilai cacat hukum.

Notaris yang bersangkutan terbukti melakukan perubahan akta berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang digelar secara tidak terbuka.

“Tidak semua pengurus IKABSU hadir di Mubes tersebut. Usai Mubes didapatkan ketua terpilih, dan langsung melakukan perubahan akta yang lama dengan pengurusan yang baru terpilih. Namun sayangnya notaris terkait tidak memanggil orang- orang yang ada di SK lama. Di sinilah salahnya notaris, kurang teliti dalam menerbitkan SK baru. Berdasarkan itulah kami ajukan gugatan,” ujar Udin, Rabu (20/11/2024)

BACA JUGA:   23 Sekolah di Batam Telah Dapat Makan Bergizi Gratis

Diakuinya usai dua tahun berjuang, akhirnya surat keputusan dan akta yang dikeluarkan dalam mengesahkan Ketua IKABSU sudah diterima Selasa (19/11/2024).

Tak sendirian, Udin juga didampingi oleh, Sekretaris, Mulyadi, A.Md Pel, Kuasa Hukum, Richard Rando Sidabutar, SH. MH., Fendy Ujung, SH, Wakil Sekretaris, Bikston Panjaitan dan Wakil Ketua, Donald Manalu.

Kuasa Hukum, Richard Rando Sidabutar, SH. MH., mengatakan MPNW Provinsi Kepri sudah mengeluarkan putusan, dan memenangkan gugatan oleh IKABSU Batam yang dipimpin oleh Udin P Sihaloho sekaligus menggugurkan SK yang dilakukan perubahan oleh Notaris Jumala.

“Kami berharap dengan putusan ini tidak ada lagi dualisme, atau jangan ada lagi IKABSU- IKABSU lainnya. Karena ini sudah diputuskan dan berkekuatan hukum,” kata Richard.

Keluarnya hasil putusan ini tentunya akan mengembalikan fungsi IKABSU sebagaimana yang sudah ada di periode lalu, sebelum terjadinya perubahan SK.

“Selama dua tahun ini kami vakum dan tidak bisa berbuat hal yang bermanfaat dan menjalankan visi dan misi kerja organisasi atau peguyuban ini. Sekarang dengan putusan ini semua tahu kalau mereka salah, dan menyalahi. Selanjutnya, kami akan melanjutkan pekerjaan yang tertunda selama dua tahun belakangan ini. Saya harus jujur energi kami habis hanya karena mengurusi persoalan ini,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal

Ia menambahkan usai kelurarnya putusan ini, IKABSU akan makin solid dan melanjutkan program kerja yang sudah disusun oleh pengurus yang sudah terpilih.

Berdasarkan hasil putusan MPNW Provinsi Kepri menjatuhkan sanksi adminitrasi kepada notaris terkait, dan mendapatkan teguran tertulis. (uly)

spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER