Tuesday, May 13, 2025
HomeBatamBuruh Gelar Unjuk Rasa Minta UMK Batam Tahun 2025 Sebesar Rp 6,1...

Buruh Gelar Unjuk Rasa Minta UMK Batam Tahun 2025 Sebesar Rp 6,1 Juta

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemko Batam, Kamis (31/10/2024). Tepatnya di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Mereka menyampaikan beberapa aspirasi dalam aksinya. Pertama, mendesak agar UMK Batam naik 30 persen di tahun 2025.

Menurutnya kenaikan upah sebesar 30 persen dinilai layak, karena kebutuhan hidup yang terus meningkat, dan dibarengi dengan pertumbuhan positif ekonomi di Batam.

“Kedua, kami menolak UU Cipta Kerja Omnimbuslaw. Kami konsisten sejak 2020 berjuang baik di pabrik maupun turun kejalan selama  4 tahun,dan kami menuntut  kenaikkan UMK 30 persen, dan meminta Pjs Walikota Batam dan DPRD Batam mendukung aspirasi kami,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, Kamis (31/10/2024)

Yafet mengatakan kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di tiga pasar yang ada di wilayah Batam.

“Kami tidak sembarangan meminta naik 30 persen. Kami survei dulu dan kebutuhannya sampai Rp 6 juta lebih,” kata dia.

BACA JUGA:   BP Batam Tegaskan Penyesuaian Tarif untuk Peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan

Yafet menjelaskan, upah diatas minimum diterapkan untuk pekerja di bawah satu tahun. Sementara pekerjaan yang sudah berada di atas satu tahun jumlahnya ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025 yang ditetapkan.

“Jadi buru yang bekerja di atas satu tahun ditambah 30 persen + 5 persen maka harus  disesuaikan,” kata dia.

Para buruh meminta agar aksi ini bisa  di dengar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Apalagi sebelumnya buruh telah melakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam.

Yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp.6.119.467.

Ia berharap usulan yang disampaikan buruh ini bisa direkomendasikan oleh Pemko Batam kepada Gubernur Kepri.

“Paling lambat 30 November sudah harus diteken. Kami berharap hasil survei yang kami lakukan jadi bahan pertimbangan. Kami juga meminta surat dukungan oleh pemerintah Kota Batam terhadap apa yang kami sampaikan ini,” katanya.

spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER