Friday, May 8, 2026
HomeBatamDishub Batam Tertibkan 176 Titik Parkir Tak Berizin Sepanjang 2024

Dishub Batam Tertibkan 176 Titik Parkir Tak Berizin Sepanjang 2024

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam tetap konsisten melakukan penertiban kepada juru parkir yang tidak sesuai aturan. Pihaknya mencatat selama 2024 telah menindak penertiban juru parkir dan pengawasan sebanyak 176 titik di kota Batam.

“Dari awal tahun hingga Agustus kami melakukan penindakan kebeberapa titik seperti Batamkota, Lubukbaja, Sekupang dan Bengkong. Lalu memasuki September kami berfokus pengawasan pada titik non tunai hingga saat ini,” ujar Kepala Dinas Perhibungan Kota Batam, Salim, Kamis (10/10/2024).

Pihaknya juga berencana untuk tahun 2025 alokasi anggaran khusus untuk pelayanan retribusi parkir berlangganan bagi semua kendaraan dinas, dengan harapan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat. Mengenai kemungkinan integrasi pembayaran pajak kendaraan dengan retribusi parkir.

“Proses tersebut memerlukan waktu dan tahapan yang panjang,” katanya.

Sementara itu untuk proyeksi target pendapat parkir di tahun 2025 ditargetkan menjadi Rp 18 miliar naik Rp 2 miliar dari tahun 2024 terdiri dari parkir On The Street (OTS)

“Untuk proyeksi target  pendapatan tahun 2025 ditargetkan Rp 18 Milyar terdiri dari parkir OTS,  parkir mandiri dan stiker yang terjual,” ujarnya. (uly)

BACA JUGA:   Cegah Perdagangan Orang, Polda Kepri dan Pemprov Kepri Bentuk Gugus Tugas
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER