Wednesday, May 20, 2026
HomePolitikHari Ke-12 Kampanye, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

Hari Ke-12 Kampanye, Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Hari ke 12 masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran dan 1 Temuan Bawaslu. Laporan dugaan pelanggaran 1 dan 2 terkait netralitas ASN sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur.

“Laporan 3 juga kemarin sempat viral terkait pelecahan verbal, itu juga sudah dihentikan, tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Minggu (6/10/2024).

Ia melanjutkan laporan dugaan pelanggaran ke 4 juga terkait netralitas ASN Seorang lurah di Sagulung. Saat ini lagi tahapan proses klarifikasi.

“Laporan 5 juga sedang proses, terkait laporan masyarakat soal website fanpage Pemko batam, yang ada foto Diskominfo, Ini akan dikaji lagi dan klarifikasi,” katanya.

Antonius mengatakan laporan dugaan ke 6, yakni laporan Camat Lurah Batuampar. Dan satu temuan lurah di Batam Kota.

Antonius menyebutkan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya, bisa langsung membuat laporan dan disampaikan kepada Bawaslu Kota Batam.

“Kami harap juga pelapor juga bisa sertakan bukti yang lengkap. Sehingga dari kami agar bisa lebih maksimal mengingat waktunya yang singkat. Waktu penelusuran 7 hari, untuk menentukan apakah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana, laporan pelanggaran administrasi,” ujarnya.

BACA JUGA:   1.496 Warga Batam CKG Di Hari Ulang Tahunnya

Antonius menyebutkan Bawaslu telah mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru.

“Tentu dalam memasuki tahapan itu kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon, supaya kemudian melaksanakan kampanye sesuai dengan PKPU 13, yang baru kemarin diterbitkan oleh KPU,” ujarnya.

Selain itu juga pihaknya meminta para paslon agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU. Seperti diketahui masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September – 23 November. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER