BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, tampak menemui aksi mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (23/8/2024). Tak sendirian dirinya didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
Dalam pertemuan tersebut, Kamaluddin menegaskan situasi keamanan di Indonesia secara umum dan khususnya Kota Batam masih kondusif meskipun aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah.
“Secara ketertiban, masih aman, masih tertib,” ujarnya dihadapan para mahasiswa dalam pertemuan.
Ia juga mengakui aspirasi mahasiswa terkait putusan MK cukup intensif disampaikan sejak kemarin. DPRD Kota Batam akan merespons aspirasi mahasiswa.
Adapun aspirasi tersebut yakni pertama, mendesak DPR RI untuk mencabut RUU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg). Kedua, meminta KPU RI agar tidak terpengaruh oleh keputusan Baleg, kecuali keputusan yang sudah dikeluarkan oleh MK. Ketiga, meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait putusan MK tersebut.
“DPRD Kota Batam memiliki prinsip dan keinginan yang sama dengan mahasiswa, yaitu menjaga demokrasi dan mengawal konstitusi,” kata Kamaluddin.
Ia mempersilakan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya karena itu adalah hak mereka, namun ia juga mengingatkan agar ketertiban dan keamanan tetap dijaga.
“Batam adalah kota yang banyak dikunjungi wisatawan dan juga merupakan kota industri. Oleh karena itu, Batam harus selalu dalam kondisi tertib, aman, dan nyaman,” kata Kamaluddin.
Pertemuan di kantor DPRD Kota Batam diakhiri dengan penyerahan secara simbolis sejumlah aspirasi mahasiswa ke DPRD Kota Batam untuk disampaikan ke DPR RI. Kamaludin menyatakan akan meneruskan aspirasi mahasiswa tersebut ke Senayan.
Sebelumnya diberitakan Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (Mekar) Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Batam pada Jumat (23/8/2024).
Pantauan di lokasi, aksi demonstrasi mahasiswa di kantor DPRD Kota Batam mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian dan Satpol PP Kota Batam.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan aspirasi untuk mengawal tuntutan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 7 hari ke depan.
Aksi ini tampak dipicu oleh kekhawatiran mahasiswa akan adanya pengesahan revisi undang-undang secara mendadak, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Perlu dikawal keputusan MK sampai 7 hari kedepan, karena kami khawatir terjadi pengesahan revisi undang-undang secara mendadak seperti yang sudah-sudah,” ungkap Andre Saputra, koordinator aksi.
Mereka menuntut agar keputusan MK dikawal hingga KPU menerbitkan PKPU sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan nomor 70.
Para mahasiswa juga mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panja yang membahas undang-undang Pilkada. Mereka membawa spanduk dan karton bertuliskan “Kawal Putusan MK” dan “Demokrasi Dihabisi” sebagai bentuk protes. (uly)







