Wednesday, June 3, 2026
HomeBatamKomunitas Suara Netizen +62 Gandeng Pemda Gelar FGD Bahas Sektor Pertambangan

Komunitas Suara Netizen +62 Gandeng Pemda Gelar FGD Bahas Sektor Pertambangan

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Komunitas Suara Netizen +62 menggelar Focus Grup Discussion (FGD) membahas sektor pertambangan di Harmoni One Batam, Jumat (12/7/2024).

Ketua Panitia Wiastuti mengatakan acara bertajuk Mitigasi Pertambangan Dengan Teknik Pelibatan Modal Kerja Potensi Kapital Masyarakat yang menghadirkan tenaga ahli.

Turut hadir dalam acara ini sebagai narasumber Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, Gubernur Kepri Bupati Anambas, dan ahli lainnya.

Sugeng menyampaikan bumi, air dan kekayaan dikuasai oleh Negera untuk digunakan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ini jadi esensi dalam pembahasan ini,” kata dia dalam saluran zoom.

Ia memaparkan aturan, dan hukum serta ketentuan dalam pengelolaan tambang. Misalnya, izin pertambahan rakyat 25 menjadi 100 hektar atau kerjasama operasi melalui BUMD.

Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi mengatakan menyampaikan saat ini kondisi sumber daya alam (SDA) berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan.

“Generasi ke depan terancam akan mengalami krisis kekerasan SDA. Karena pengelolaan yang dilakukan saat ini. Jadi kalau tidak dibenahi maka akan terus berlangsung tidak pemerataan dalam menikmati SDA yang ada saat ini,” katanya.

BACA JUGA:   Pilah Sampah Solusi Kurangi Sampah di Kota Batam

Diskusi ini menjadi solusi dalam membahas isu pertambangan. Pihaknya mendorong agar keterlibatan masyarakat dalam mengelola SDA yang ada saat ini.

“Keterlibatan rakyat, misalnya mengoptimalkan fungsi koperasi dalam mengelola SDA ini,” ujarnya.

Sehingga tidak perlu lagi mengandalkan asing. Indonesia memiliki SDM yang berbakat, untuk permodalan bisa mengandalkan bantuan pemerintah daerah.

“Jangan hanya jadi penonton saja. Tapi juga bisa berbuat. Karena ini SDA ada di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Untuk soal tambang, masyarakat harus dilibatkan, bisa juga melibatkan BUMD. Manfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

“Jangan mengkapitalisasi ekonomi, dan meninggalkan kerusakan lingkungan, hingga kemiskinan. Karena SDA kita dikuras,” katanya.

Ditempat yang sama, Ahli Hukum Tambang, Dr. Ahmad Redi mengatakan diperlukan atensi dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam usaha pertambangan. Artinya secara hukum sudah ada.

“Tadi misalnya IUP bisa diberikan ke koperasi dan perorangan. Dan praktiknya ternyata, entitas yang diberikan lebih banyak korporasi dibandingkan koperasi dan perorangan. Saya kira keberpihakan pada rakyat melalui pelibatan partisipasi rakyat dalam kegiatan usaha pertambangan bisa dimaksimalkan,” katanya.

BACA JUGA:   Amsakar–Li Claudia Matangkan RPJMD 2025–2029, Fokus Sinergi dan SDM Unggul

Kedua, lanjut dia, melalui forum ini bisa konsolidasi dan sangat penting agar kemudian pemangku kebijakan, kepentingan khususnya DPR dan pemerintah pusat bisa memastikan bahwa rakyat mesti terlibat, baik dalam konteks modal atau perolehan terhadap IUP kepada koperasi.

“Kemudian, kalau saya lebih baik ketika rakyat sendiri yang mengelola pertambangan melalui izin pertambangan rakyat. Apalagi di Kepri, yang ternyata potensi tambangnya cukup besar tapi keterlibatan masyarakat tidak maksimal,” katanya.

Ia menambahkan forum ini bisa jadi masukan. Khususnya oleh DPR Komisi 7 agar aspirasi rakyat di Kepri ini bisa kemudian ditindaklanjuti bahkan bisa menjadi bench marking untuk kegiatan usaha pertambangan di tingkat nasional.

“Karena usulan ini sangat penting bagi pertambangan yang berkelanjutan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya. (uly)

spot_img
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER