Wednesday, March 11, 2026
HomeBatam35,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polresta Barelang

35,5 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Polresta Barelang

BATAMSTRAITS.COM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan 35,5 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia. Sabu ini rencananya diedarkan di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

“Hari ini sebanyak 35.502,56 gram sabu, dimana 4 gram di antaranya disisihkan untuk pembukatian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 267,44 gram,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (2/7/2024).

Kombes Pol Nugroho melanjutkan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial EH, NA dan AS. Ia menyebutkan EH dan NA merupakan pasangan suami-istri.

Dimana EH berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO.

Sementara NA, menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.

“Kemudian AS, berperan menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka EH, menyimpan sabu tersebut dan mengedarkan kembali di Jakarta Barat sesuai dengan pemesan,” kata Kombes Pol Nugroho.

BACA JUGA:   Resmi, KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Disetujui Menko Perekonomian

Ia menjelaskan adapun lokasi penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam, dan di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Saat penangkapan di Nongsa, hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian saat di Jakarta Barat, hari Kamis (20/6/2024) sekitar 19.30 WIB,” ujar dia.

Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.

Ia mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 357.740 generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Jika diasumsikan 1 gram dikomsumsi oleh 10  orang maka bisa menyelamatkan 357.740 jiwa manusia,” ujarnya. (uly)

BACA JUGA:   Biaya Haji Embarkasi Hang Nadim Batam 2024 Rp 91,1 Juta
spot_img
spot_img
BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER